Jakbar hentikan operasi truk tanah di Kembangan

id Pemkot Jakbar, truk pengangkut tanah, proyek perumahan

Jakbar hentikan operasi truk tanah di Kembangan

Truk-truk pengangkut tanah pada proyek pembangunan perumahan di RW 04 Meruya Selatan, Kembangan yang ditindak Sudinhub lantaran melanggar aturan, Kamis (24/4/2025). ANTARA/HO-Pemkot Jakbar

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat menghentikan sementara operasi kendaraan truk pengangkut tanah pada proyek pembangunan perumahan di RW 04 Meruya Selatan, Kembangan, lantaran truk-truk tersebut melanggar aturan.

"Kami lakukan penghentian sementara kendaraan yang beroperasi di luar jadwal ketentuan, sehingga tidak mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar," kata Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto merespons keluhan warga terkait aktivitas kendaraan truk tanah di Jakarta, Kamis.

Uus pun meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memeriksa masalah lingkungan lain yang diakibatkan proyek itu.

"Kami minta kepada teman-teman OPD terkait untuk mengecek dan menindaklanjuti sebagai dengan aturan dan ketentuan yang ada," ujarnya.

Pengembang perumahan yang diwakili Ahmad Alfi mengatakan bahwa perusahaan telah memberikan surat teguran kepada kontraktor yang mengoperasikan truk-truk pengangkut tanah tersebut.

"Pertama kami telah mengetahui isi laporan warga terkait masalah kebersihan lingkungan dari media sosial dan pemberitaan di media online," kata dia.

Pihaknya telah mengingatkan kontraktor untuk membuat "cleaning by dan water tank" sebagai sarana pembersihan.

"Namun, kontraktor hanya mendatangkan tangki air (water tank). Kami pun telah mengirimkan surat teguran, hingga surat yang ketiga kali. Namun, belum ada yang menanggapi," katanya.

Pihak pengembang pun telah membuat aturan dan jadwal aktivitas truk pengangkut tanah, yakni mulai pukul 22.00 - 04.00 WIB.

"Tapi, ada satu truk yang melanggar aturan yang pada akhirnya ditilang Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Truk inilah yang dikeluhkan masyarakat karena meninggalkan ceceran tanah," tukas Ahmad.

Baca juga: Kerugian proyek Shelter Tsunami Lombok Utara capai Rp18,48 miliar

Sementara itu, Kepala Seksi Operasional Sudin Perhubungan Jakarta Barat, Afandy menuturkan, pihaknya telah menindaklanjuti keluhan masyarakat dengan mendatangi lokasi truk pengangkut tanah tersebut.

"Atas keluhan pengguna jalan, kami bersama TNI-Polri telah mengecek lokasi. Benar, kami melihat ada antrean truk yang berada di lokasi," ujarnya.

Baca juga: Kejari Mataram tahan tersangka pungli proyek dikbud di Lapas Lombok Barat

Pihaknya juga mendapati sejumlah truk tidak menggunakan penutup saat mengangkut tanah.

“Kami langsung berikan tindakan tegas berupa tilang kepada truk-truk tersebut dikarenakan ada beberapa truk yang tidak menggunakan terpal, sehingga tanah tercecer di jalan. Kalau truk-truk yang langgar jam oprasional, kita tidak akan segan-segan mengandangkan sesuai aturan perundangan," tegas Afandy.

Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.