Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) terus mengakselerasi penyelesaian kewajiban fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) dari para pengembang atau pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT).
Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto menyebut bahwa fasos fasum merupakan kebutuhan masyarakat dan Pemkot dalam meningkatkan layanan publik, akuntabilitas dan bagian pendukung pemenuhan target pembangunan daerah.
"Hal ini membawa pengaruh pada ketersediaan prasarana publik, seperti jalan, taman, fasilitas pendidikan, ruang terbuka hijau, yang seharusnya dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat," kata Uus dalam Focus Grup Discussion (FGD) akselerasi penagihan kewajiban fasos fasum di Jakarta, Senin.
Sejak diterbitkannya SIPPT pertama kali pada tahun 1971, lanjut dia, Kota Jakarta Barat memiliki piutang kewajiban penyerahan fasos fasum yang harus ditagih sebanyak 293 lokasi dengan total luas mencapai 9,1 juta meter persegi (m2).
Baca juga: Sebanyak 110 rumah rusak dan 75 KK terdampak akibat gempa Garut
"Data terakhir catatan atas laporan keuangan (CALK) 2024, baru 130 lokasi atau setara 6,3 juta meter persegi yang baru dapat ditagih atau mencapai 73 persen. Masih ada 143 lokasi dengan luasan 2,4 juta meter persegi yang belum tertagih. Untuk itu diperlukan akselerasi agar pemenuhan penagihan fasos fasum 100 persen," kata Uus.
Sementara itu, Sekretaris Kota Jakbar selaku Ketua Tim Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Wilayah (TP3W) Kota Jakarta Barat, Firmanudin Ibrahim menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti hasil FGD tersebut melalui langkah-langkah konkret dan kolaboratif.
Baca juga: Tingkatkan keamanan hindari vandalisme di fasilitas umum Mataram
"Kami juga terbuka terhadap usulan dan pendekatan baru baik dari sisi hukum, teknis pertanahan, maupun digitalisasi data dan sistem informasi yang dapat mempercepat penyelesaian kewajiban pengembang, demi kepentingan masyarakat Jakarta Barat secara luas," ujarnya.
