Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan pemerintah menetapkan pandemi COVID-19 menjadi bencana nasional karena tidak hanya berdampak pada kesehatan tetapi lebih luas.
"Pandemi COVID-19 juga berdampak pada aspek sosial, ekonomi, pendidikan, dan ketertiban masyarakat yang berpotensi mengancam keamanan negara bila tidak dikelola dengan baik," kata Yurianto dalam jumpa pers sebagaimana disiarkan akun Youtube BNPB Indonesia dipantau dari Jakarta, Minggu.
Yurianto mengatakan penetapan status bencana nasional terhadap pandemi tersebut diartikan penanganan COVID-19 harus dilakukan secara terpimpin oleh pemerintah, yaitu melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di pusat maupun di daerah.
Penetapan bencana nasional terhadap pandemi COVID-19 adalah kebijakan tegas yang mengharuskan semua unsur pemerintahan, semua unsur dunia usaha, dan semua unsur masyarakat untuk bersatu padu, bahu membahu, dan bergotong royong dalam satu sistem yang terintegrasi, terkoordinasi, dan terkolaborasi.
"Penyebaran COVID-19 yang lebih luas hanya bisa dicegah dengan disiplin dan gotong royong terus menerus yang tidak terputus," tuturnya.
Yurianto menyampaikan terima kasih kepada beberapa pakar yang melakukan perhitungan secara matematis tentang kemungkinan pandemi COVID-19 ke depan.
Namun, katanya, kunci dari penanganan COVID-19 tetap pada kedisiplinan semua pihak untuk mematuhi anjuran pemerintah untuk tetap tinggal di rumah, tidak mudik, tidak bepergian, menggunakan masker bila terpaksa keluar rumah, dan menjaga jarak.
"Kuncinya tetap ada pada kita semua. Itu senjata kita berjuang memutus rantai penularan COVID-19. Bergotong royong dan bersatu tanpa terputus," katanya.
"Pandemi COVID-19 juga berdampak pada aspek sosial, ekonomi, pendidikan, dan ketertiban masyarakat yang berpotensi mengancam keamanan negara bila tidak dikelola dengan baik," kata Yurianto dalam jumpa pers sebagaimana disiarkan akun Youtube BNPB Indonesia dipantau dari Jakarta, Minggu.
Yurianto mengatakan penetapan status bencana nasional terhadap pandemi tersebut diartikan penanganan COVID-19 harus dilakukan secara terpimpin oleh pemerintah, yaitu melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di pusat maupun di daerah.
Penetapan bencana nasional terhadap pandemi COVID-19 adalah kebijakan tegas yang mengharuskan semua unsur pemerintahan, semua unsur dunia usaha, dan semua unsur masyarakat untuk bersatu padu, bahu membahu, dan bergotong royong dalam satu sistem yang terintegrasi, terkoordinasi, dan terkolaborasi.
"Penyebaran COVID-19 yang lebih luas hanya bisa dicegah dengan disiplin dan gotong royong terus menerus yang tidak terputus," tuturnya.
Yurianto menyampaikan terima kasih kepada beberapa pakar yang melakukan perhitungan secara matematis tentang kemungkinan pandemi COVID-19 ke depan.
Namun, katanya, kunci dari penanganan COVID-19 tetap pada kedisiplinan semua pihak untuk mematuhi anjuran pemerintah untuk tetap tinggal di rumah, tidak mudik, tidak bepergian, menggunakan masker bila terpaksa keluar rumah, dan menjaga jarak.
"Kuncinya tetap ada pada kita semua. Itu senjata kita berjuang memutus rantai penularan COVID-19. Bergotong royong dan bersatu tanpa terputus," katanya.