Jakarta (ANTARA) - Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa memastikan jumlah warga negara Indonesia yang dikenakan pasal ancaman hukuman mati oleh ototritas hukum di Malaysia berjumlah 177, bukan 345 orang seperti yang disebut sejumlah pihak.

     Saat berbicara di Kantor Presiden Jakarta, Selasa, sebelum sidang kabinet paripurna, Menlu mengatakan, koordinasi Kementerian Luar Negeri dengan sejumlah kementerian dan instansi terkait menghasilkan data bahwa 177 WNI didakwa melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman mati.

     "Jumlah yang kita ketahui 177 bukan 300 sekian," katanya.

     Dari 177 warga tersebut, 142 di antaranya didakwa melakukan tindak kejahatan terkait narkotika dan obat-obatan terlarang dan sisanya didakwa memiliki senjata atau terlibat.

     "Jadi, ada 345 WNI yang terancam kena hukuman mati tapi dalam proses pengadilan  yang dikenakan pasal hukuman mati itu 177 orang dan 142 orang di antaranya dalam kasus tindak pidana narkoba," paparnya.

     Menlu menjelaskan, dari jumlah 142 itu, 72 kasus belum ada keputusan, delapan ada keputusan hukum namun bukan hukuman mati. Ada tiga kasus dengan terdakwa WNI dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan federal atau pengadilan tertinggi. "Namun ini juga dalam proses permintaan pengampunan," kata Menlu lalu mengemukakan belum ada yang menjalani eksekusi.(*)


Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024