Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Pria berinisial Sap (36), warga Kedome Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak Lombok Timur, Kamis (2/7) dini hari ditangkap Tim Satuan Narkoba Polres Lotim di rumahnya karena diduga jadi pengedar sabu.
Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti sabu sebanyak dua gram beserta alat isap dan uang Rp8,5 juta yang diduga hasil transaksi.
Kasat Narkoba Polres Lotim Iptu Hendry Christianto yang dikonfirmasi, Kamis, membenarkan adanya penangkapan pelaku yang diduga pengedar narkoba.
"Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan Resmob dan Reskrim Polres Lotim, kalau di rumah pelaku ada di temukan narkoba," ungkapnya.
Menurut Hendry, terungkapnya pelaku memiliki sabu berawal dari pengembangan kasus pencurian.
"Adanya laporan itu, Resnarkoba langsung ke TKP dan melakukan penangkapan dan olah TKP," sebutnya.
Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Lotim untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat Undang-Undang Psikotropika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 20 tahun.
Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti sabu sebanyak dua gram beserta alat isap dan uang Rp8,5 juta yang diduga hasil transaksi.
Kasat Narkoba Polres Lotim Iptu Hendry Christianto yang dikonfirmasi, Kamis, membenarkan adanya penangkapan pelaku yang diduga pengedar narkoba.
"Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan Resmob dan Reskrim Polres Lotim, kalau di rumah pelaku ada di temukan narkoba," ungkapnya.
Menurut Hendry, terungkapnya pelaku memiliki sabu berawal dari pengembangan kasus pencurian.
"Adanya laporan itu, Resnarkoba langsung ke TKP dan melakukan penangkapan dan olah TKP," sebutnya.
Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Lotim untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat Undang-Undang Psikotropika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 20 tahun.