Jakarta (ANTARA) -
Pada medio Maret 2024, Direktorat Tindak Pidana Narkoba bersama Direktorat Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 19 kg dan menangkap enam orang tersangka, satu diantaranya berstatus DPO.
Penyidik menggagalkan penyelundupan narkoba dengan modus ship to ship (antar kapal dengan kapal) jaringan Malaysia- Aceh. Pengungkapan berawal dari informasi yang didapat adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Aceh.
Baca juga: Korlantas hentikan "one way" arus balik Lebaran
Baca juga: Jenazah korban kecelakaan KM 58 dipindah ke RS Polri