Sumbawa Besar (ANTARA) - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa berhasil membekuk seorang pemuda berinisial DRK (25) karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Ia ditangkap di kediamannya Dusun Kenangi Desa Selante Kecamatan Plampang, Sumbawa, Minggu (12/7) sekitar pukul 13.00 WITA.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra SIK melalui Kasat ResNarkoba, Iptu Masdidin SH yang ditemui di Sumbawa, Minggu, mengungkapkan, dari tangan DRK, polisi mengamankan 38 Poket narkotika jenis sabu yang dimasukan dalam klip plastik transparan siap jual.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah terduga sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Atas laporan itu, Kasat Narkoba, Iptu Masdidin SH bersama personel Opsnal segera melakukan penyelidikan dan pengintaian sekaligus penangkapan.
Pada saat dilakukan penggeledahan, anggota mendapatkan 38 poket sabu dengan berat brutto 19,68 gram yang disimpan di dalam kamar tersangka.
"Barang bukti di antaranya 30 poket kecil berat 10,95 gram dan delapan poket besar dengan berat brutto 8,73 gram, sehingga total 38 Poket," ungkapnya.
Selain itu, polisi juga mendapatkan satu bong, satu gunting, satu telepon genggam, buku rekapan penjualan dan penyetoran, dan uang tunai Rp500 ribu.
Di hadapan polisi, tersangka mengaku bahwa barang bukti tersebut miliknya. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Ia ditangkap di kediamannya Dusun Kenangi Desa Selante Kecamatan Plampang, Sumbawa, Minggu (12/7) sekitar pukul 13.00 WITA.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra SIK melalui Kasat ResNarkoba, Iptu Masdidin SH yang ditemui di Sumbawa, Minggu, mengungkapkan, dari tangan DRK, polisi mengamankan 38 Poket narkotika jenis sabu yang dimasukan dalam klip plastik transparan siap jual.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah terduga sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Atas laporan itu, Kasat Narkoba, Iptu Masdidin SH bersama personel Opsnal segera melakukan penyelidikan dan pengintaian sekaligus penangkapan.
Pada saat dilakukan penggeledahan, anggota mendapatkan 38 poket sabu dengan berat brutto 19,68 gram yang disimpan di dalam kamar tersangka.
"Barang bukti di antaranya 30 poket kecil berat 10,95 gram dan delapan poket besar dengan berat brutto 8,73 gram, sehingga total 38 Poket," ungkapnya.
Selain itu, polisi juga mendapatkan satu bong, satu gunting, satu telepon genggam, buku rekapan penjualan dan penyetoran, dan uang tunai Rp500 ribu.
Di hadapan polisi, tersangka mengaku bahwa barang bukti tersebut miliknya. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.