Mataram (ANTARA) - Seorang kakek berusia 58 tahun berinisial JM di Mataram, Nusa Tenggara Barat, diduga mencabuli anak temannya yang masih di bawah umur dengan menjalankan modus menjadi dukun.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Rabu, menjelaskan, JM mulai menjalankan modus bejatnya ketika ayah korban mengeluh masalah ekonomi keluarga.
"Mendengar cerita ayah korban, pelaku kemudian menjanjikan akan memberikan uang Rp500 juta," kata Kadek Adi.
Kemudian niat cabul pelaku, jelasnya, muncul ketika bertemu dengan korban yang masih berusia 16 tahun. Pelaku merasa tertarik ketika melihat paras cantik si korban.
"Melihat korban cantik, di situ dia ada niat. Dia bilang ke korban, kalau mau tampil lebih cantik lagi, datang ke rumah, bawa dua botol air mineral dan kunyit," ujarnya.
Syarat ritual itu pun dipenuhi oleh ayah korban. Mereka kemudian bertamu ke rumah pelaku. Awalnya ayah korban masuk ke kamar dan melakukan ritual bersama pelaku. Ritual itu untuk janji dapat uang Rp500 juta.
"Selesai ayahnya, korban masuk ke kamar pelaku. Mereka hanya berdua," ucap dia.
Dalam kesempatan berdua di dalam kamar, pelaku kemudian menyalurkan nafsu bejatnya. Dalam posisi berdiri di hadapan pelaku, korban diminta membuka baju.
"Jadi dalam ritual itu, JM meraba dada korban dan menciumnya dan menyentuh alat kelamin korban," kata Kadek Adi.
Selesai ritual itu berlangsung, korban kemudian bertanya dalam dirinya. Dia dikatakan merasa bingung dengan aksi pelaku.
"Karena sadar mendapat perlakuan tidak wajar dari pelaku, korban melapor ke ayahnya," ucap dia.
Dari adanya laporan itu kemudian ayah korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polresta Mataram. Pelaku kemudian dijemput dari rumahnya di wilayah Pagesangan, Kota Mataram.
"Tim Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) yang langsung menjemput pelaku dirumahnya," kata Kadek Adi.
Kini JM telah menjalani penahanan di Mapolresta Mataram. Penyidik juga telah menetapkannya sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasak 76E Undang-Undang RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sesuai dengan pasal yang disangkakan, kini JM yang telah kita tetapkan sebagai tersangka terancam hukuman paling berat 15 tahun penjara," ujarnya.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Rabu, menjelaskan, JM mulai menjalankan modus bejatnya ketika ayah korban mengeluh masalah ekonomi keluarga.
"Mendengar cerita ayah korban, pelaku kemudian menjanjikan akan memberikan uang Rp500 juta," kata Kadek Adi.
Kemudian niat cabul pelaku, jelasnya, muncul ketika bertemu dengan korban yang masih berusia 16 tahun. Pelaku merasa tertarik ketika melihat paras cantik si korban.
"Melihat korban cantik, di situ dia ada niat. Dia bilang ke korban, kalau mau tampil lebih cantik lagi, datang ke rumah, bawa dua botol air mineral dan kunyit," ujarnya.
Syarat ritual itu pun dipenuhi oleh ayah korban. Mereka kemudian bertamu ke rumah pelaku. Awalnya ayah korban masuk ke kamar dan melakukan ritual bersama pelaku. Ritual itu untuk janji dapat uang Rp500 juta.
"Selesai ayahnya, korban masuk ke kamar pelaku. Mereka hanya berdua," ucap dia.
Dalam kesempatan berdua di dalam kamar, pelaku kemudian menyalurkan nafsu bejatnya. Dalam posisi berdiri di hadapan pelaku, korban diminta membuka baju.
"Jadi dalam ritual itu, JM meraba dada korban dan menciumnya dan menyentuh alat kelamin korban," kata Kadek Adi.
Selesai ritual itu berlangsung, korban kemudian bertanya dalam dirinya. Dia dikatakan merasa bingung dengan aksi pelaku.
"Karena sadar mendapat perlakuan tidak wajar dari pelaku, korban melapor ke ayahnya," ucap dia.
Dari adanya laporan itu kemudian ayah korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polresta Mataram. Pelaku kemudian dijemput dari rumahnya di wilayah Pagesangan, Kota Mataram.
"Tim Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) yang langsung menjemput pelaku dirumahnya," kata Kadek Adi.
Kini JM telah menjalani penahanan di Mapolresta Mataram. Penyidik juga telah menetapkannya sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasak 76E Undang-Undang RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sesuai dengan pasal yang disangkakan, kini JM yang telah kita tetapkan sebagai tersangka terancam hukuman paling berat 15 tahun penjara," ujarnya.