Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Seorang pemuda inisial PP (22), warga asal Desa Menemeng, Peringgarata, Kabupaten Lombok Tengah ditangkap Polisi, karena membawa minuman keras jenis tuak sebanyak 130 liter, Jumat (4/9).
Kapolsek Pujut, Iptu Lalu Abdurrahman mengatakan, bahwa anggota telah mengamankan terduga pelaku pembawa miras dijalan raya Desa Segala Anyar, Kecamatan Pujut.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya kepada wartawan.
Dikatakan, pelaku ini diamankan pada saat anggota melakukan Patroli, dimana tuak itu dibawa menggunakan sepeda motor untuk diantarkan kepada salah seorang warga di Desa Pengengat.
"Pelaku ditangkap saat membawa tuak menggunakan sepeda motornya," katanya.
Disampaikan, patroli itu rutin dilaksanakan untuk meminimalisasi peredaran miras yang berada di wilayah Hukum Polres Lombok Tengah. Selain itu juga, kegiatan itu guna menjaga kondusifitas jelang pelaksanaan Pilkada Tahun 2020.
Kapolsek Pujut, Iptu Lalu Abdurrahman mengatakan, bahwa anggota telah mengamankan terduga pelaku pembawa miras dijalan raya Desa Segala Anyar, Kecamatan Pujut.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya kepada wartawan.
Dikatakan, pelaku ini diamankan pada saat anggota melakukan Patroli, dimana tuak itu dibawa menggunakan sepeda motor untuk diantarkan kepada salah seorang warga di Desa Pengengat.
"Pelaku ditangkap saat membawa tuak menggunakan sepeda motornya," katanya.
Disampaikan, patroli itu rutin dilaksanakan untuk meminimalisasi peredaran miras yang berada di wilayah Hukum Polres Lombok Tengah. Selain itu juga, kegiatan itu guna menjaga kondusifitas jelang pelaksanaan Pilkada Tahun 2020.