Mataram (ANTARA) - Penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat kini sedang menyiapkan memori kasasi untuk putusan perkara yang membebaskan dua terdakwa korupsi penyaluran kredit modal kerja Bank NTB Cabang Dompu kepada PT Pesona Dompu Mandiri (PDM).
"Memorinya sedang disusun, hari ini akan selesai, mungkin besok sudah disampaikan ke pengadilan," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Selasa.
Pihak kejaksaan sebelumnya telah menyatakan kasasi untuk perkara bebas mantan Pimpinan Bank NTB Cabang Dompu Syarifudin Ramdan dan Direktut PT PDM, Surahman.
"Pernyataan kasasi kita sampaikan tanggal 3 September lalu," ujar dia.
Terkait dengan pernyataan kasasinya, Juru Bicara Pengadilan Negeri Tipikor Mataram Fathurrauzi membenarkan bahwa pengadilan telah menerima pernyataan kasasi dari pihak kejaksaan pada 3 September lalu.
"Tindak lanjutnya, pengadilan mengeluarkan akta pernyataan kasasinya dan memberitahukan kepada pihak termohon," kata Fathurrauzi.
Selanjutnya, pihak kejaksaan memiliki waktu 14 hari untuk menyerahkan memori kasasi ke pengadilan. Bila hal itu sudah disampaikan, maka pengadilan akan memberikan salinan memori kasasinya kepada pihak termohon.
"Sesuai Pasal 253 KUHAP, penyerahan memori kasasinya diberikan batas waktu selama 14 hari, terhitung sejak keesokan hari pernyataan kasasinya disampaikan," ucapnya.
Terkait dengan pernyataan kasasi ini, penasihat hukum untuk terdakwa Surahman, Hijrat Prayitno mengatakan bahwa pihaknya siap menghadapi upaya hukum lanjutan yang dipilih jaksa.
"Kita siap-siap saja, kita akan tunggu salinan memori kasasinya. Nanti kalau itu sudah kita dapat, baru kita pelajari dan siapkan kontra memorinya," kata Hijrat.
Dalam putusannya yang dibacakan Majelis Hakim Sri Sulastri bersama anggotanya Abadi dan Fathurrauzi pada Senin (24/8) lalu, menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai yang dijabarkan dalam tuntutan jaksa.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menyatakan kedua terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya dan melanggar prosedur penyaluran kredit modal kerja hingga menimbulkan kerugian negara yang nilainya Rp6,2 miliar.
Angka kerugian tersebut dihitung berdasarkan nominal pencairan kredit dari Bank NTB Cabang Dompu kepada PT Pesona Dompu Mandiri untuk pembangunan 150 rumah subsidi Dorompana Permai di Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Dari fakta persidangan, majelis hakim menyatakan penyaluran kredit modal kerjanya sudah prosedural. Bahkan akibat adanya pelunasan kredit oleh PT Pesona Dompu Mandiri sebelum jatuh tempo, Bank NTB Cabang Dompu telah diuntungkan Rp800 juta.
Keuntungan itu muncul dari pembayaran bunga kredit yang diberikan Bank NTB Cabang Dompu kepada PT Pesona Dompu Mandiri.
"Memorinya sedang disusun, hari ini akan selesai, mungkin besok sudah disampaikan ke pengadilan," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Selasa.
Pihak kejaksaan sebelumnya telah menyatakan kasasi untuk perkara bebas mantan Pimpinan Bank NTB Cabang Dompu Syarifudin Ramdan dan Direktut PT PDM, Surahman.
"Pernyataan kasasi kita sampaikan tanggal 3 September lalu," ujar dia.
Terkait dengan pernyataan kasasinya, Juru Bicara Pengadilan Negeri Tipikor Mataram Fathurrauzi membenarkan bahwa pengadilan telah menerima pernyataan kasasi dari pihak kejaksaan pada 3 September lalu.
"Tindak lanjutnya, pengadilan mengeluarkan akta pernyataan kasasinya dan memberitahukan kepada pihak termohon," kata Fathurrauzi.
Selanjutnya, pihak kejaksaan memiliki waktu 14 hari untuk menyerahkan memori kasasi ke pengadilan. Bila hal itu sudah disampaikan, maka pengadilan akan memberikan salinan memori kasasinya kepada pihak termohon.
"Sesuai Pasal 253 KUHAP, penyerahan memori kasasinya diberikan batas waktu selama 14 hari, terhitung sejak keesokan hari pernyataan kasasinya disampaikan," ucapnya.
Terkait dengan pernyataan kasasi ini, penasihat hukum untuk terdakwa Surahman, Hijrat Prayitno mengatakan bahwa pihaknya siap menghadapi upaya hukum lanjutan yang dipilih jaksa.
"Kita siap-siap saja, kita akan tunggu salinan memori kasasinya. Nanti kalau itu sudah kita dapat, baru kita pelajari dan siapkan kontra memorinya," kata Hijrat.
Dalam putusannya yang dibacakan Majelis Hakim Sri Sulastri bersama anggotanya Abadi dan Fathurrauzi pada Senin (24/8) lalu, menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai yang dijabarkan dalam tuntutan jaksa.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menyatakan kedua terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya dan melanggar prosedur penyaluran kredit modal kerja hingga menimbulkan kerugian negara yang nilainya Rp6,2 miliar.
Angka kerugian tersebut dihitung berdasarkan nominal pencairan kredit dari Bank NTB Cabang Dompu kepada PT Pesona Dompu Mandiri untuk pembangunan 150 rumah subsidi Dorompana Permai di Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Dari fakta persidangan, majelis hakim menyatakan penyaluran kredit modal kerjanya sudah prosedural. Bahkan akibat adanya pelunasan kredit oleh PT Pesona Dompu Mandiri sebelum jatuh tempo, Bank NTB Cabang Dompu telah diuntungkan Rp800 juta.
Keuntungan itu muncul dari pembayaran bunga kredit yang diberikan Bank NTB Cabang Dompu kepada PT Pesona Dompu Mandiri.