Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Tim Cobra Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Jumat, berhasil menangkap seorang pemakai Narkoba inisial B (39) di jalan Desa Loang Maka, Kecamatan Praya Timur.
Tersangka B warga Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya itu ditangkap saat baru pulang membeli barang haram tersebut.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan," ujar Kasatresnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Hizkia Siagian di kantornya.
Pelaku ditangkap oleh anggota yang melakukan Patroli di jalan raya Embung tepatnya di DesaLoang Maka. Dimana pada saat itu pelaku diamankan saat baru pulang membeli narkoba menggunakan sepeda motornya.
"Saat digeledah ditemukan barang bukti sabu seberat 1,70 gram," ujarnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari pengakuan pelaku barang itu dibeli di Kecamatan Praya Timur. Atad perbuatannya pelaku dijerat pasal 112 dan 114 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara," katanya.
Tersangka B warga Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya itu ditangkap saat baru pulang membeli barang haram tersebut.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan," ujar Kasatresnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Hizkia Siagian di kantornya.
Pelaku ditangkap oleh anggota yang melakukan Patroli di jalan raya Embung tepatnya di DesaLoang Maka. Dimana pada saat itu pelaku diamankan saat baru pulang membeli narkoba menggunakan sepeda motornya.
"Saat digeledah ditemukan barang bukti sabu seberat 1,70 gram," ujarnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari pengakuan pelaku barang itu dibeli di Kecamatan Praya Timur. Atad perbuatannya pelaku dijerat pasal 112 dan 114 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara," katanya.