Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memberikan asistensi terhadap penanganan kasus dugaan penipuan investasi dari usaha kuliner "Dapoer Emak Caca".

"Kami dari Polda NTB memberikan asistensi secara teknis. Terkait penerapan pasal dan juga proses penyidikannya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata di Mataram, Rabu.

Selain asistensi dalam teknis penanganan, Polda NTB juga mengarahkan pelaporan korban yang sebagian besar berasal dari luar provinsi ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram.

"Karena penanganannya sudah kami serahkan ke Polresta Mataram, jadi kalau pun ada yang lapor ke kami, akan kami arahkan langsung ke sana," ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan pemilik usaha kuliner "Dapoer Emak Caca" berinisial LC sebagai tersangka. Dia disangkaan pidana Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Dari penanganannya, penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka di Mapolresta Mataram. Aset usahanya dalam bentuk lapak dan rumah toko (ruko) turut disita.

Basis usaha kuliner "Dapoer Emak Caca" berada di Kota Mataram. Dengan prospek usaha yang kian berkembang, ratusan orang dari berbagai wilayah Indonesia menanamkan modalnya ke usaha kuliner tersangka.

Mereka berani menanamkan modal hingga seratus juta lebih karena tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan tersangka. Dalam periode tiga bulan, tersangka menjanjikan keuntungan hingga 50 persen dari jumlah modal.

Namun hingga jatuh tempo, keuntungan tak jua diberikan. Alhasil sejumlah penanam modal melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024