Mataram (ANTARA) - Gubernur Nusa Tenggara Barat H Zulkieflimansyah mengeluarkan surat edaran mengenai pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 di masa pandemi COVID-19.

"Kita berharap dengan adanya surat edaran (SE) ini tidak akan terjadi hal-hal buruk atau adanya kluster baru COVID-19," kata Sekertaris Daerah Provinsi NTB H Lalu Gita Ariadi di Mataram, Kamis.

Menurut Miq Gite, sapaan akrab Sekda NTB, surat edaran tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga tanggal 8 Januari 2021.

"Pemberlakuan kami lakukan mulai dari kemarin hingga sampai 8 Januari 2021," ujarnya.

Dalam SE tersebut, kata Sekda NTB, ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.

Meski demikian, apabila ASN dan keluarganya perlu untuk melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah pada periode tersebut, supaya memperhatikan beberapa hal, di antaranya memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan COVID-19.

Selanjutnya, memperhatikan juga peraturan atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan COVID-19 dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Selain itu, SE tersebut juga berisi pengetatan pemberian cuti bagi ASN dan disiplin pegawai untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Apabila terdapat pegawai yang melanggar maka akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020.

"Kami akan tetap memonitor perkembangan. Standby trend dari tanggal 24-26, seperti apa kita akan lihat," katanya.

Pewarta : Nur Imansyah
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024