Mataram (ANTARA) - Dinas Pariwisata Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, melakukan ltes urine kepada 43 orang pegawainya baik yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai tidak tetap (PTT), sebagai langkah menghindari penyalahgunaan narkoba.
"Tes urine dilakukan untuk memastikan bahwa pegawai di Dispar baik PNS maupun PTT, bersih dari narkoba," kata Kepala Dispar Kota Mataram H Nizar Denny Cahyadi di Mataram, Senin.
Dikatakan, dari 43 pegawai yang dites urine termasuk dirinya, ada dua orang stafnya yang tidak hadir karena satu lagi sakit dan menjalani rawat inap dan satu lagi izin untuk persiapan pernikahan.
"Dua orang yang tidak hadir ini, Insya Allah akan menyusul," katanya.
Denny mengatakan, apabila dari hasil tes urien uji narkoba 43 pegawainya hari ini ada yang terkonfirmasi terindikasi positif mengkonsumsi narkoba, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan BNNK dan klarifikasi terhadap yang bersangkutan.
Hal itu dimaksudkan, untuk mencari tahu dan menindaklanjuti hasil tes urine apakah mereka itu positif sebagai pengguna aktif, coba-coba atau karena sedang mengkonsumsi obat medis tertentu yang memiliki unsur zat adiktif.
"Tapi, kalau positif sebagai pengguna aktif maka sanksi diberlakukan sesuai dengan ketentuan. Masalah sanksi ini sepenuhnya kita serahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM," ujarnya.
Namun demikian, Denny berharap, hasil pemeriksaan 43 pegawainya dinyatakan negatif narkoba.
"Tes urine dilakukan untuk memastikan bahwa pegawai di Dispar baik PNS maupun PTT, bersih dari narkoba," kata Kepala Dispar Kota Mataram H Nizar Denny Cahyadi di Mataram, Senin.
Dikatakan, dari 43 pegawai yang dites urine termasuk dirinya, ada dua orang stafnya yang tidak hadir karena satu lagi sakit dan menjalani rawat inap dan satu lagi izin untuk persiapan pernikahan.
"Dua orang yang tidak hadir ini, Insya Allah akan menyusul," katanya.
Denny mengatakan, apabila dari hasil tes urien uji narkoba 43 pegawainya hari ini ada yang terkonfirmasi terindikasi positif mengkonsumsi narkoba, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan BNNK dan klarifikasi terhadap yang bersangkutan.
Hal itu dimaksudkan, untuk mencari tahu dan menindaklanjuti hasil tes urine apakah mereka itu positif sebagai pengguna aktif, coba-coba atau karena sedang mengkonsumsi obat medis tertentu yang memiliki unsur zat adiktif.
"Tapi, kalau positif sebagai pengguna aktif maka sanksi diberlakukan sesuai dengan ketentuan. Masalah sanksi ini sepenuhnya kita serahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM," ujarnya.
Namun demikian, Denny berharap, hasil pemeriksaan 43 pegawainya dinyatakan negatif narkoba.