Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang pria dengan profesi buruh bangunan karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Kamis, mengatakan, terduga pengedar sabu-sabu ini berinisial MY (26) asal Dusun Bug-bug Selatan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.
"Yang bersangkutan kami tangkap di sekitar rumahnya dengan alat bukti poketan sabu-sabu siap edar," kata Heri.
Saat penangkapannya berlangsung di Dusun Lingsar Timur, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, jelas Heri, terduga pengedar sabu-sabu ini sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuang delapan poket berisi serbuk kristal putih ke selokan.
"Beruntungnya anggota kami di lapangan dengan sigap melihat aksi pelaku yang membuang barang bukti," ujarnya.
Setelah berhasil diamankan bersama barang bukti, MY digiring kerumahnya. Namun demikian, MY dikatakan Heri sempat mengelabui anggota dengan mengajak ke rumah orang tuanya.
"Tapi aksi tipunya terbaca dan anggota langsung bergerak kerumahnya di Dusun Bug-bug Selatan," ucap dia.
Dari penggeledahan rumah MY, polisi hanya menemukan perangkat isap sabu-sabu. Tidak ada barang bukti narkoba.
"Jadi sabu-sabu yang ditemukan anggota didapat saat penggerebekkannya saja yang di pinggir jalan. Delapan poket yang berat kotornya 4,54 gram," katanya.
Lebih lanjut, Heri mengatakan bahwa MY ini sempat ditangkap pihak kepolisian pada tahun 2020 karena kasus serupa. Namun yang bersangkutan hanya diganjar Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Jadi waktu itu dia cuma kena rehabilitasi, karena tidak ada barang bukti narkoba. Cuma urine-nya saja yang positif," ujar dia.
Kini MY tidak bisa mengelak terkait perbuatannya. Karena pihak kepolisian kini telah mendapatkan alat bukti kuat yang menyatakan MY sebagai pengedar.
"Buktinya kami dapat dari percakapan telepon genggam MY, dugaan dia sebagai pengedar sudah kami dapatkan," kata Heri
Kini MY dikatakan Heri telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Mataram. MY ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 Ayat 1, Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Karena memiliki, menguasai, dan mengedarkan, yang bersangkutan kini terancam kurungan badan paling singkat empat tahun penjara," ujarnya.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Kamis, mengatakan, terduga pengedar sabu-sabu ini berinisial MY (26) asal Dusun Bug-bug Selatan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.
"Yang bersangkutan kami tangkap di sekitar rumahnya dengan alat bukti poketan sabu-sabu siap edar," kata Heri.
Saat penangkapannya berlangsung di Dusun Lingsar Timur, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, jelas Heri, terduga pengedar sabu-sabu ini sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuang delapan poket berisi serbuk kristal putih ke selokan.
"Beruntungnya anggota kami di lapangan dengan sigap melihat aksi pelaku yang membuang barang bukti," ujarnya.
Setelah berhasil diamankan bersama barang bukti, MY digiring kerumahnya. Namun demikian, MY dikatakan Heri sempat mengelabui anggota dengan mengajak ke rumah orang tuanya.
"Tapi aksi tipunya terbaca dan anggota langsung bergerak kerumahnya di Dusun Bug-bug Selatan," ucap dia.
Dari penggeledahan rumah MY, polisi hanya menemukan perangkat isap sabu-sabu. Tidak ada barang bukti narkoba.
"Jadi sabu-sabu yang ditemukan anggota didapat saat penggerebekkannya saja yang di pinggir jalan. Delapan poket yang berat kotornya 4,54 gram," katanya.
Lebih lanjut, Heri mengatakan bahwa MY ini sempat ditangkap pihak kepolisian pada tahun 2020 karena kasus serupa. Namun yang bersangkutan hanya diganjar Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Jadi waktu itu dia cuma kena rehabilitasi, karena tidak ada barang bukti narkoba. Cuma urine-nya saja yang positif," ujar dia.
Kini MY tidak bisa mengelak terkait perbuatannya. Karena pihak kepolisian kini telah mendapatkan alat bukti kuat yang menyatakan MY sebagai pengedar.
"Buktinya kami dapat dari percakapan telepon genggam MY, dugaan dia sebagai pengedar sudah kami dapatkan," kata Heri
Kini MY dikatakan Heri telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Mataram. MY ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 Ayat 1, Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Karena memiliki, menguasai, dan mengedarkan, yang bersangkutan kini terancam kurungan badan paling singkat empat tahun penjara," ujarnya.