Mataram (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap residivis kasus pencurian berinisial AB (28) yang kembali berulah dengan mencuri kendaraan roda dua.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Selasa, mengatakan, AB ditangkap pada Senin (1/2) malam, di wilayah Kediri, Kabupaten Lombok Barat.
"Dari giat penangkapannya, AB ini sempat berupaya kabur. Karenanya anggota mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembakkan timah panas ke betis kanan pelaku," kata Heri didampingi Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa.
Pelaku dengan luka tembak dibetisnya, dikatakan Heri telah mendapat penanganan medis rumah sakit.
"Malam itu juga dia kita berikan penanganan medis ke rumah sakit dan sekarang yang bersangkutan sudah kembali ke rutan dan menjalani pemeriksaan penyidik," ujarnya.
Penangkapan residivis kasus pencurian ini, kata dia, berawal dari adanya laporan korban dengan lokasi di Lingkungan Moncok Karya, Kelurahan Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
"Dari lokasi tersebut, pelaku ini mencuri satu unit kendaraan roda dua merek Honda Scoopy yang kunci kontaknya masih ada," ucap dia.
Pelaku yang beraksi pada Senin (25/1) siang itu pun dengan lenggang mengambil kendaran korban. Karena gerbang rumahnya terbuka lebar sehingga memudahkan AB membawa kabur kendaraan korban.
"Sempat yang bersangkutan ini mengucap salam. Karena tidak ada respon pemilik rumah, kendaraan langsung dibawa kabur," katanya.
Pelaku yang dikatakan Heri belum genap setahun lamanya bebas dari penjara ini kemudian menggadaikan kendaraan korban. Dari tempat gadai, pelaku mendapatkan uang tunai Rp2 juta.
"Jadi dari lokasi gadai kendaraan korban di wilayah Cakranegara ini yang kemudian menjadi awal kami mengendus identitas pelaku," ucapnya.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan AB terungkap lokasi pencurian lainnya. Untuk saat ini, penyidik baru mengungkap lokasi kedua di wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
"Informasinya ada empat lokasi pencurian yang dilakukan AB. Dua lainnya, masih dalam proses pemeriksaan," kata Heri.
Kini AB yang kembali mendekam di balik jeruji besi telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam sangkaannya, AB terancam hukuman 5 tahun penjara sesuai sangkaan pidana Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Selasa, mengatakan, AB ditangkap pada Senin (1/2) malam, di wilayah Kediri, Kabupaten Lombok Barat.
"Dari giat penangkapannya, AB ini sempat berupaya kabur. Karenanya anggota mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembakkan timah panas ke betis kanan pelaku," kata Heri didampingi Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa.
Pelaku dengan luka tembak dibetisnya, dikatakan Heri telah mendapat penanganan medis rumah sakit.
"Malam itu juga dia kita berikan penanganan medis ke rumah sakit dan sekarang yang bersangkutan sudah kembali ke rutan dan menjalani pemeriksaan penyidik," ujarnya.
Penangkapan residivis kasus pencurian ini, kata dia, berawal dari adanya laporan korban dengan lokasi di Lingkungan Moncok Karya, Kelurahan Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
"Dari lokasi tersebut, pelaku ini mencuri satu unit kendaraan roda dua merek Honda Scoopy yang kunci kontaknya masih ada," ucap dia.
Pelaku yang beraksi pada Senin (25/1) siang itu pun dengan lenggang mengambil kendaran korban. Karena gerbang rumahnya terbuka lebar sehingga memudahkan AB membawa kabur kendaraan korban.
"Sempat yang bersangkutan ini mengucap salam. Karena tidak ada respon pemilik rumah, kendaraan langsung dibawa kabur," katanya.
Pelaku yang dikatakan Heri belum genap setahun lamanya bebas dari penjara ini kemudian menggadaikan kendaraan korban. Dari tempat gadai, pelaku mendapatkan uang tunai Rp2 juta.
"Jadi dari lokasi gadai kendaraan korban di wilayah Cakranegara ini yang kemudian menjadi awal kami mengendus identitas pelaku," ucapnya.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan AB terungkap lokasi pencurian lainnya. Untuk saat ini, penyidik baru mengungkap lokasi kedua di wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
"Informasinya ada empat lokasi pencurian yang dilakukan AB. Dua lainnya, masih dalam proses pemeriksaan," kata Heri.
Kini AB yang kembali mendekam di balik jeruji besi telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam sangkaannya, AB terancam hukuman 5 tahun penjara sesuai sangkaan pidana Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.