Mataram (ANTARA) - Jajaran Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat (Lobar), Nusa Tenggara Barat, menangkap dua orang pemuda dan satu pelajar karena diduga menjadi pengedar narkoba.
Penangkapan tiga terduga pengedar narkoba berinisial IF (21), AH (22), dan HS (17), dilakukan di sebuah rumah di Dusun Gawah Pudak, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Rabu (24/2).
"Saat ini semuanya masih berstatus terduga, untuk selanjutnya masih dilakukan pendalaman, untuk menggali lebih jauh," kata Kepala Satuan Resnarkoba Polres Lombok Barat Iptu Faisal Afrihadi.
Pengungkapan kasus tersebut berawal informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Gawah Pudak, Desa sekotong Barat, sering dijadikan lokasi transaksi jual beli narkotika.
Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, Faisal bersama timnya melakukan penyergapan, pada Rabu (24/2) malam sekitar pukul 21.00 Wita.
Saat penyergapan, dua terduga berinisial IF dan AH sedang berada di dalam mobil. Sedangkan HS diamankan saat akan menjemput IF menggunakan sepeda motor.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat ditemukan barang bukti di dalam mobil berupa satu lembar lipatan tisu, membungkus tas karton berwarna coklat yang berisi 10 plastik klip Kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 3,22 gram.
Selain itu, diamankan juga empat telepon genggam berbagai jenis, satu unit mobil avanza warna hitam dan satu buah dompet berisi uang Rp237 ribu.
Ketiga orang itu diamankan di Mapolres Lombok Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk melakukan tes urine dan uji laboratorium barang Bukti di BBPOM Mataram.
Penangkapan tiga terduga pengedar narkoba berinisial IF (21), AH (22), dan HS (17), dilakukan di sebuah rumah di Dusun Gawah Pudak, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Rabu (24/2).
"Saat ini semuanya masih berstatus terduga, untuk selanjutnya masih dilakukan pendalaman, untuk menggali lebih jauh," kata Kepala Satuan Resnarkoba Polres Lombok Barat Iptu Faisal Afrihadi.
Pengungkapan kasus tersebut berawal informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Gawah Pudak, Desa sekotong Barat, sering dijadikan lokasi transaksi jual beli narkotika.
Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, Faisal bersama timnya melakukan penyergapan, pada Rabu (24/2) malam sekitar pukul 21.00 Wita.
Saat penyergapan, dua terduga berinisial IF dan AH sedang berada di dalam mobil. Sedangkan HS diamankan saat akan menjemput IF menggunakan sepeda motor.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat ditemukan barang bukti di dalam mobil berupa satu lembar lipatan tisu, membungkus tas karton berwarna coklat yang berisi 10 plastik klip Kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 3,22 gram.
Selain itu, diamankan juga empat telepon genggam berbagai jenis, satu unit mobil avanza warna hitam dan satu buah dompet berisi uang Rp237 ribu.
Ketiga orang itu diamankan di Mapolres Lombok Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk melakukan tes urine dan uji laboratorium barang Bukti di BBPOM Mataram.