Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, akan mengalihkan pembayaran santunan kematian melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Mataram, sesuai dengan regulasi terbaru.
"Sesuai dengan perubahan aturan standar aplikasi sistem informasi pemerintah daerah (SIPD), maka santunan kematian harus dicairkan melalui sebuah lembaga salah satunya Baznas," kata Kepala Dinas Sosial Kota Mataram Hj Baiq Asnayati di Mataram, Minggu.
Program santunan kematian di Kota Mataram, sudah berjalan sekitar 10 tahun yang awalnya dicairkan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mataram. Namun mulai tahun 2020, pencairan dialihkan ke Dinas Sosial dan tahun 2021 akan dialihkan lagi ke Baznas setempat.
Satunan kematian diberikan kepada ahli waris semua warga Kota Mataram sebesar Rp500.000 per sekali peristiwa kematian, baik yang kaya maupun miskin dan untuk semua agama sebab santunan kematian tersebut merupakan dana belasungkawa dari Pemerintah Kota Mataram.
Menurut Asnayati, saat ini pihaknya sedang melakukan proses perubahan peraturan wali kota (perwal), sebagai dasar kerja sama dengan lembaga Baznas agar pencairan bisa segera dilakukan.
"Prinsipnya kita ingin pelayanan pembayaran santunan kematian bisa sesegera mungkin. Karena itu perubahan perwal terus kita godok agar begitu perwal jadi, ahli waris bisa segera mencairkan haknya," katanya.
Ia mengatakan, dengan belum adanya regulasi terhadap kerja sama pembayaran santunan kematian tersebut, maka proses pembayaran santunan kematian sejak Januari 2021, sampai saat ini belum dilakukan sekalipun.
"Tetapi, kami tetap menerima usulan permohonan santunan kematian dari ahli waris untuk kita data. Ketika sudah ada regulasi, data kita serahkan ke lembaga terkait untuk dibayarkan," katanya.
Namun demikian, Asnayati, tidak mengetahui secara pasti jumlah data usulan santunan kematian dari ahli waris yang sudah dihimpun sejak Januari 2021.
"Untuk persyaratan pencairan santunan kematian masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya yakni menyerahkan akta kematian, kartu tanda penduduk dan kartu keluarga (KK). Hanya saja mekanismenya yang berbeda," katanya.
"Sesuai dengan perubahan aturan standar aplikasi sistem informasi pemerintah daerah (SIPD), maka santunan kematian harus dicairkan melalui sebuah lembaga salah satunya Baznas," kata Kepala Dinas Sosial Kota Mataram Hj Baiq Asnayati di Mataram, Minggu.
Program santunan kematian di Kota Mataram, sudah berjalan sekitar 10 tahun yang awalnya dicairkan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mataram. Namun mulai tahun 2020, pencairan dialihkan ke Dinas Sosial dan tahun 2021 akan dialihkan lagi ke Baznas setempat.
Satunan kematian diberikan kepada ahli waris semua warga Kota Mataram sebesar Rp500.000 per sekali peristiwa kematian, baik yang kaya maupun miskin dan untuk semua agama sebab santunan kematian tersebut merupakan dana belasungkawa dari Pemerintah Kota Mataram.
Menurut Asnayati, saat ini pihaknya sedang melakukan proses perubahan peraturan wali kota (perwal), sebagai dasar kerja sama dengan lembaga Baznas agar pencairan bisa segera dilakukan.
"Prinsipnya kita ingin pelayanan pembayaran santunan kematian bisa sesegera mungkin. Karena itu perubahan perwal terus kita godok agar begitu perwal jadi, ahli waris bisa segera mencairkan haknya," katanya.
Ia mengatakan, dengan belum adanya regulasi terhadap kerja sama pembayaran santunan kematian tersebut, maka proses pembayaran santunan kematian sejak Januari 2021, sampai saat ini belum dilakukan sekalipun.
"Tetapi, kami tetap menerima usulan permohonan santunan kematian dari ahli waris untuk kita data. Ketika sudah ada regulasi, data kita serahkan ke lembaga terkait untuk dibayarkan," katanya.
Namun demikian, Asnayati, tidak mengetahui secara pasti jumlah data usulan santunan kematian dari ahli waris yang sudah dihimpun sejak Januari 2021.
"Untuk persyaratan pencairan santunan kematian masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya yakni menyerahkan akta kematian, kartu tanda penduduk dan kartu keluarga (KK). Hanya saja mekanismenya yang berbeda," katanya.