Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Tim Puma Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan di toko swalayan Alfamart Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra Permana, SIK saat jumpa pers, Selasa, mengatakan pelaku inisial DH (22) warga Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur dibekuk sekira pukul 01.00 Wita.
"Pelaku ditangkap Tim Puma tanpa perlawanan, saat pelaku sedang berada di pinggir jalan raya Desa Sengkerang," katanya.
Agus menuturkan, pelaku melancarkan aksinya pada Minggu 22 November 2020 lalu, di Alfamart Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur dengan modus operandi pelaku mendatangi Alfamart ketika saat mau tutup. Atas kejadian itu, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp37.000.000.
Kerugian tersebut berupa uang tunai yang berhasil diambil pelaku dari Brankas dan kasir, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX dan handpone.
"Saat kondisi sepi, pelaku DH masuk ke Alfamart lalu mengancam dengan menodong sebilah parang hingga kasir ketakutan," ujar Agus.
Lanjut Agus, aksi pelaku sempat terekam CCTV dan saat ini terhadap kasus tersebut pihaknya sedang melakukan pengembangan karena menurut pengakuannya, pelaku melakukan aksinya berdua bersama temannya.
"Kita sudah mengantingi identitas pelaku yang satunya dan masih dalam proses pengejaran," jelasnya.
Terhadap pelaku DH, dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra Permana, SIK saat jumpa pers, Selasa, mengatakan pelaku inisial DH (22) warga Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur dibekuk sekira pukul 01.00 Wita.
"Pelaku ditangkap Tim Puma tanpa perlawanan, saat pelaku sedang berada di pinggir jalan raya Desa Sengkerang," katanya.
Agus menuturkan, pelaku melancarkan aksinya pada Minggu 22 November 2020 lalu, di Alfamart Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur dengan modus operandi pelaku mendatangi Alfamart ketika saat mau tutup. Atas kejadian itu, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp37.000.000.
Kerugian tersebut berupa uang tunai yang berhasil diambil pelaku dari Brankas dan kasir, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX dan handpone.
"Saat kondisi sepi, pelaku DH masuk ke Alfamart lalu mengancam dengan menodong sebilah parang hingga kasir ketakutan," ujar Agus.
Lanjut Agus, aksi pelaku sempat terekam CCTV dan saat ini terhadap kasus tersebut pihaknya sedang melakukan pengembangan karena menurut pengakuannya, pelaku melakukan aksinya berdua bersama temannya.
"Kita sudah mengantingi identitas pelaku yang satunya dan masih dalam proses pengejaran," jelasnya.
Terhadap pelaku DH, dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.