Si Grandong beraksi kembali di rumah warga Sukamulia Lombok Timur

id Curat

Si Grandong beraksi kembali di rumah warga Sukamulia Lombok Timur

Pelaku

Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Tim Puma Polres Lombok Timur, Senin(3/5) berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah Desa Jurit Baru, Kecamatan Pringgasela tanpa perlawanan 

Kedua pelaku, AR alias Gerandong (32) warga Dasan Baru Kesik, Kecamatan Masbagik dan Amaq US alias Kenim (45) warga Jurit Baru, Kecamatan Pringgesela.‎

Kedua pekaku kini mendekam di tahanan Polres, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Lotim melalui Kasubag Humas,Iptu L Jaharudin saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan dua pelaku curat yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukamulia dan Montong Gading.‎

"Pelaku ditangkap tanpa  perlawanan," tegasnya.

‎Ia menjelaskan pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan sepeda motor pada malam harinya ke rumah korban, dengan cara mencongkel jendela rumah korban menggunakan cungkit.

Kemudian pelaku masuk dan mengambil barang berharga milik korban dan selanjutnya pelaku meninggalkan TKP menggunakan sepeda motor.

Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut di Polsek Montong Gading dan Polsek Sukamulia. 

Sementara barang bukti yang diamankan seperti sejumlah hand phone (HP), sejumlah uang, sepeda motor dan  alat yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.‎

"Pelaku ditangkap dirumah masing-masing tanpa perlawanan," tandasnya.