Bobol rumah warga di Sukamulia Lombok Timur, kakek 60 tahun dibekuk polisi

id Curat

Bobol rumah warga di Sukamulia Lombok Timur, kakek 60 tahun dibekuk polisi

Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat saat memperlihatkan tersangka pencurian dengan pemberatan beserta barang bukti, Senin (5/4/2021) malam. (ANTARA)

Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Tim Puma Polres Lombok Timur berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sukamulia.

Kedua pelaku ditangkap Minggu (2/5) sekitar pukul 24.00 di rumahnya masing-masing.

Identitas kedua pelaku yakni AU (60) warga Desa Jurit Baru, Kecamatan Pringgesela dan AR (26) warga Kesik, Kecamatan Masbagik. Keduanya langsung digelandang ke sel tahanan Polres, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Lotim melalui Kasubag Humas, Iptui L Jaharudin saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap dua orang  diduga pelaku curat dirumah masing-masing,tanpa melakukan perlawanan.

"Dua orang yang diduga pelaku Curat sedang menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut," tegasnya.

Ia mengatakan kronologis aksinya, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela, setelah di dalam dumah korban pelaku langsung beraksi menguras barang milik korban.

Saat jalankan aksinya pelaku menggunakan cadar, usai menguras barang berharga milik korban pelaku langsung kabur membawa hasil kejahatannya.

Setelah itu korban lalu melapor dengan ditindaklanjuti petugas sehingga berhasil mengendus perbuatan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

Diantara barang bukti yang berhasil disita antara lain Televisi, laptop, Hand Phone (HP), sepeda motor dan alat yang digunakan untuk melakukan aksinya.‎

"Selain menangkap pelaku kami juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan pelaku," tandasnya.