Mataram (ANTARA) - Polsek Cakranegara menangkap residivis IK (28) residivis kambuhan yang diduga melakukan aksinya di salah satu rumah di Jalan Anyelir, Lingkungan Gerung Apitaik, Kelurahan Mandalika Kota Mataram pada 27 Desember 2020.
Warga Gerung Butun Barat, Kelurahan Mandalika Barat, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram tersebut sudah tiga kali ke luar masuk penjara. Dari kejahatannya dipakai buat membeli sabu dan judi sabung ayam.
"Pelaku ini baru bebas enam bulan lalu. Residivis kasus curat tiga kali dia," ungkap Kapolsek Cakranegara, Kompol Zaky Maghfur SIK, Kamis (25/3).
Pelaku beraksi akhir tahun lalu tepatnya tanggal 27 Desember 2020 sekitar pukul 23.00 Wita.
Karena korban tertidur pulas. Pelaku cukup leluasa masuk ke dalam rumah lalu ke kamar korban. IK kemudian merusak laci meja korban dan menguras Rp7,8 juta uang korban.
"Laci mejanya yang dirusak. Pencurian ini baru diketahui esok paginya dan dilaporkan ke polisi," bebernya.
Polisi turun melakukan penyelidikan. Keterangan saksi dan rekaman CCTV didapat petugas. Ciri-ciri pelaku juga didapati berikut identitasnya.
Tapi pelaku cukup lama bersembunyi. Tiga bulan berselang, keberadaan pelaku diketahui. Polsek Cakranegara menyiapkan tim untuk menangkap pelaku.
Penangkapan pelaku berjalan cukup melelahkan. Di rumahnya, pelaku mengetahui kedatangan petugas. IK berupaya melarikan diri.
Hingga petugas menambah jumlah personel untuk melakukan pengejaran. Pelarian pelaku terhenti setelah salah seorang petugas membuat pelaku jatuh tersungkur.
"Jumlah anggota cukup banyak saat pengejaran. Sempat memang kejar-kejaran akhirnya pelaku dapat diamankan hari Senin (1/3)," katanya.
Di depan petugas pelaku mengakui perbuatannya. IK mengaku memanjat tembok dan masuk rumah melalui pintu gerbang. Setelah itu ke kamar dan merusak laci lalu mengambil uang korban.
IK mengaku hasil curiannya digunakan untuk membayar utang dan membeli sabu.
"Selain membeli pakaian, pelaku juga menggunakannya untuk main judi sabung ayam dan bola adil," tutur Zaky.
Kini hukuman maksimal tujuh tahun penjara menanti pelaku karena disangkakan melanggar pasal 362 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian.