Mataram (ANTARA) - Dinas Koperasi Perindustrian dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan, dalam waktu sepekan pendaftar bantuan produktif usaha mikro (BPUM) gelombang dua tahun 2021, tercatat 4.172 UKM atau naik hingga 108 persen dari sebelumnya 2.000 UKM.
"Data terakhir Senin (7/6) tercatat 2.000 pendaftar, dan pada Senin (14/6) UKM yang mendaftar mencapai 4.172," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan UKM Kota Mataram I Gusti Ayu Yuliani di Mataram, Selasa.
Kendati demikian, Yuliani terus mendorong UKM untuk segera mendaftarkan diri agar bisa menerima BPUM. Apalagi, pemerintah tidak membatasi jumlah UKM yang mendaftar.
"Bahkan penerima BPUM juga bisa dari satu kepala keluarga (KK), misalnya yang mengajukan suami, istri atau bahkan anaknya. Silakan mengajukan BPUM sesuai dengan ketentuan walaupun mereka dalam satu KK," katanya.
Menurutnya, dibolehkannya suami istri yang mendaftar BPUM karena pemerintah mempertimbangkan bisa saja terjadi usaha yang berbeda antara suami dan istri pada satu keluarga.
"Misalnya istrinya jualan kue, sedangkan suaminya buka usaha pres ban, atau bahkan anaknya lagi buka usaha makanan," katanya.
Oleh karena itu, Yuliani mengajak UKM segera mendaftarkan diri sebelum pendaftaran ditutup pada 24 Juni 2021, sebab tanggal 25 Juni data pendaftar rekap kemudian 26 Juni data dikirim ke Kementerian Koperasi.
"Sebanyak 4.172 pendaftar BPUM yang sudah ada saat ini, datanya masih disimpan, dan akan dikirim sekaligus sesuai dengan tahapan yang sudah direncanakan," katanya.
Terkait dengan itu, katanya lagi, pihaknya mengajak pelaku UKM yang belum mendaftar pada gelombang pertama mengambil kesempatan pendaftaran gelombang kedua agar bantuan Rp1,2 juta bisa didapatkan sebagai upaya pemerintah dalam mendukung pemulihan ekonomi di tengah pandemi COVID-19.
Apalagi untuk pendaftaran, katanya, daerah tidak diberikan kuota khusus. Artinya, usulan boleh diajukan sebanyak-banyaknya selama dinilai memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan.
"Untuk persyaratan pendaftaran masih sama dengan tahap-tahap sebelumnya. Hanya saja, pada gelombang kedua ini harus melalui pendaftaran 'online' pada laman bit.ly/bpumkotamataram," katanya.
Setelah pendaftaran secara "online", tambahnya, berbagai berkas kemudian diserahkan langsung ke Kantor Dinas Koperasi Perindustrian dan UMKM Kota Mataram di Jalan Pemuda, Gomong.
"Kalau sudah daftar 'online', UKM tetap harus datang menyerahkan persyaratan dan data sesuai daftar 'online'. Jadi kita tinggal verifikasi untuk mencocokkan datanya, sedangkan untuk pencairan sepenuhnya menjadi kewenangan kementerian yang didistribusikan melalui BRI dan BNI," katanya.
"Data terakhir Senin (7/6) tercatat 2.000 pendaftar, dan pada Senin (14/6) UKM yang mendaftar mencapai 4.172," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan UKM Kota Mataram I Gusti Ayu Yuliani di Mataram, Selasa.
Kendati demikian, Yuliani terus mendorong UKM untuk segera mendaftarkan diri agar bisa menerima BPUM. Apalagi, pemerintah tidak membatasi jumlah UKM yang mendaftar.
"Bahkan penerima BPUM juga bisa dari satu kepala keluarga (KK), misalnya yang mengajukan suami, istri atau bahkan anaknya. Silakan mengajukan BPUM sesuai dengan ketentuan walaupun mereka dalam satu KK," katanya.
Menurutnya, dibolehkannya suami istri yang mendaftar BPUM karena pemerintah mempertimbangkan bisa saja terjadi usaha yang berbeda antara suami dan istri pada satu keluarga.
"Misalnya istrinya jualan kue, sedangkan suaminya buka usaha pres ban, atau bahkan anaknya lagi buka usaha makanan," katanya.
Oleh karena itu, Yuliani mengajak UKM segera mendaftarkan diri sebelum pendaftaran ditutup pada 24 Juni 2021, sebab tanggal 25 Juni data pendaftar rekap kemudian 26 Juni data dikirim ke Kementerian Koperasi.
"Sebanyak 4.172 pendaftar BPUM yang sudah ada saat ini, datanya masih disimpan, dan akan dikirim sekaligus sesuai dengan tahapan yang sudah direncanakan," katanya.
Terkait dengan itu, katanya lagi, pihaknya mengajak pelaku UKM yang belum mendaftar pada gelombang pertama mengambil kesempatan pendaftaran gelombang kedua agar bantuan Rp1,2 juta bisa didapatkan sebagai upaya pemerintah dalam mendukung pemulihan ekonomi di tengah pandemi COVID-19.
Apalagi untuk pendaftaran, katanya, daerah tidak diberikan kuota khusus. Artinya, usulan boleh diajukan sebanyak-banyaknya selama dinilai memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan.
"Untuk persyaratan pendaftaran masih sama dengan tahap-tahap sebelumnya. Hanya saja, pada gelombang kedua ini harus melalui pendaftaran 'online' pada laman bit.ly/bpumkotamataram," katanya.
Setelah pendaftaran secara "online", tambahnya, berbagai berkas kemudian diserahkan langsung ke Kantor Dinas Koperasi Perindustrian dan UMKM Kota Mataram di Jalan Pemuda, Gomong.
"Kalau sudah daftar 'online', UKM tetap harus datang menyerahkan persyaratan dan data sesuai daftar 'online'. Jadi kita tinggal verifikasi untuk mencocokkan datanya, sedangkan untuk pencairan sepenuhnya menjadi kewenangan kementerian yang didistribusikan melalui BRI dan BNI," katanya.