Mataram (ANTARA) - Ditreskrimum Polda NTB mengamankan seorang pemuda AS, 22 tahun, asal Ampenan, Kota Mataram atas dugaan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di salah satu kos-kosan di wilayah ampenan pada Juni 2020.

Berdasarkan laporan yang masuk dari masyarakat serta surat perintah penyidikan Ditreskrimum tertanggal 07/06/2021 sehingga anggota reskrimum polda NTB langsung menangani hal tersebut dengan melakukan olah TKP serta meminta keterangan saksi-saksi. 

Hal tersebut dijelaskan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK MSi yang didampingi Dirreskrimum Polda NTB Kombespol Hari Brata dan Kasubdit IV AKBP NI Made Pujawati, S.I.K, pada acara press release di Mapolda NTB, Kamis 22/07/2021. 

Kabid Humas Polda NTB dalam keterangan persnya mengatakan kejadian ini terjadi sekitar Juni tahun 2020 dengan tersangka AS yang saat itu tinggal di sekitar kos-kosan korban.

Orang tua korban AZ saat mengetahui hal tersebut sekitar November 2020 merasa tidak terima dan langsung melaporkan kepada pihak yang berwajib, jelasnya.

Kejadian ini bermula saat tersangka AS yang saat itu tinggal di sekitar kosan korban dengan mengajak korban berpacaran. Lalu sekitar bulan Juni 2020 lalu AS mengajak korban melakukan hubungan badan.

Karena aksi itu tidak menimbulkan masalah, maka AS sering mengajak korban melakukan hal yang semestinya belum boleh dilakukan bagi keduanya.

"Sekitar bulan November 2020  orang tua korban AZ mengetahui anaknya hamil kurang lebih lima bulan, saat itulah AZ langsung melaporkan tersangka AS," ujarnya.

Dir Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata SIK menyampaikan, pada awalnya tersangka tidak mengakui ini perbuatannya.

Namun ketika dilakukannya tes DNA oleh tim kami dan hasil nya Benar AS adalah ayah biologi dari anak korban AZ, sehingga tim Ditreskrimum polda NTB pada 21/07/2021 langsung mengamankan AS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannyanya.

Disamping pelaku, tim juga mengamankan satu lembar Akte lahir atau nama korban, satu lembar fotocopy KK, satu celana leging panjang warna coklat, satu celana dalam warna abu-abu, serta satu lembar bukti hasil tes DNA dari Puslabfor polri tertanggal 16/07/2021, ungkap Hari.

Atas perbuatan pelaku disangkakan melanggar pasal 81 ayat (1) atau (2), junto pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) jo 76E, UU 17 tahun 2016 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara."Tutupnya".

Pewarta : L. Syah Alang Ray N.
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024