Ia menjelaskan, awal mula kejadian, korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa pada tanggal 21 Agustus 2023, sekitar pukul 18.00 WIB, saat korban membeli tahu bulat, terlapor menggenggam dan menarik tangan korban ke sebelah kiri korban.
Kemudian, kata Andri, pelaku melakukan pelecehan seksual kepada korban. "Korban kemudian menangis dan mengadukan perbuatan terlapor kepada orang tuanya (ibu korban)," ungkap Andri.
Selanjutnya, kata Andri, pelapor selaku orang tua dari korban melaporkan kejadian tersebut ke Poles Metro Jakarta Barat untuk proses lebih lanjut. Petugas, kata dia, berhasil menangkap pelaku AR di Jalan Kp. Salo, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat pada Senin (28/7) sekira pukul 18.00 WIB.
Baca juga: DP3A Semarang dampingi santriwati diduga korban pencabulan
Baca juga: STMM bentuk TPF telusuri dugaan pelecehan seksual
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Pewarta : Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026