Mataram (ANTARA) - Mantan Direktur PT Patuh Patut Patju (Tripat) Lalu Azril Sopandi yang menjadi terpidana korupsi penyertaan modal dan ganti Gedung Pengelolaan Lombok City Center Tahun 2012-2013 menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Mataram.
Kepala Kejari Mataram Yusuf di Mataram, Senin, mengatakan, Lalu Azril menjalani masa pidana berdasarkan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2021 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 29 Juli 2021 yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap).
"Yang bersangkutan (Lalu Azril Sopandi) menjalani masa pidananya di Lapas Mataram terhitung sejak pelaksanaan eksekusi pada Kamis (30/9) kemarin," kata Yusuf.
Dalam perkara ini, Mantan Direktur Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Lombok Barat itu dijatuhi pidana penjara lima tahun dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
Pidana hukuman itu berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram Nomor: 10/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Mtr pada 16 Juli 2020.
Selain pidana, Lalu Azril dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp891 juta subsider dua tahun penjara.
Melalui putusan itu, Lalu Azril sempat mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Mataram.
Namun dalam putusan bandingnya bernomor 8/PID.TPK/2020/PT.MTR tertanggal 24 September 2020, majelis hakim banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.
Tidak berhenti di situ, Lalu Azril kembali mengajukan upaya hukum lanjutan ke Mahkamah Agung. Hasilnya, hakim menolak permohonan kasasinya dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.
Yusuf mengungkapkan bahwa Lalu Azril dalam perkara korupsi ini sempat berstatus tahanan titipan, terhitung sejak perkaranya masuk ke tahap penyidikan hingga proses penuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.
"Lalu Azril menjalani tahanan titipan di Rutan Polda NTB dan berlanjut pada saat penuntutan di Lapas Kelas IIA Mataram. Status tahanan rutan dia jalani sejak 9 Desember 2019 sampai 14 April 2020," ujarnya.
Selanjutnya pada 15 April 2020, status tahanan Lalu Azril berubah menjadi tahanan kota. Peralihan status penahanannya sesuai dengan penetapan hakim yang mempertimbangkan persidangan sulit berjalan karena digelar secara virtual.
"Status tahanan kotanya dijalankan sampai 12 Mei 2020," ucap dia.
Kepala Kejari Mataram Yusuf di Mataram, Senin, mengatakan, Lalu Azril menjalani masa pidana berdasarkan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2021 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 29 Juli 2021 yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap).
"Yang bersangkutan (Lalu Azril Sopandi) menjalani masa pidananya di Lapas Mataram terhitung sejak pelaksanaan eksekusi pada Kamis (30/9) kemarin," kata Yusuf.
Dalam perkara ini, Mantan Direktur Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Lombok Barat itu dijatuhi pidana penjara lima tahun dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
Pidana hukuman itu berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram Nomor: 10/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Mtr pada 16 Juli 2020.
Selain pidana, Lalu Azril dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp891 juta subsider dua tahun penjara.
Melalui putusan itu, Lalu Azril sempat mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Mataram.
Namun dalam putusan bandingnya bernomor 8/PID.TPK/2020/PT.MTR tertanggal 24 September 2020, majelis hakim banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.
Tidak berhenti di situ, Lalu Azril kembali mengajukan upaya hukum lanjutan ke Mahkamah Agung. Hasilnya, hakim menolak permohonan kasasinya dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.
Yusuf mengungkapkan bahwa Lalu Azril dalam perkara korupsi ini sempat berstatus tahanan titipan, terhitung sejak perkaranya masuk ke tahap penyidikan hingga proses penuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.
"Lalu Azril menjalani tahanan titipan di Rutan Polda NTB dan berlanjut pada saat penuntutan di Lapas Kelas IIA Mataram. Status tahanan rutan dia jalani sejak 9 Desember 2019 sampai 14 April 2020," ujarnya.
Selanjutnya pada 15 April 2020, status tahanan Lalu Azril berubah menjadi tahanan kota. Peralihan status penahanannya sesuai dengan penetapan hakim yang mempertimbangkan persidangan sulit berjalan karena digelar secara virtual.
"Status tahanan kotanya dijalankan sampai 12 Mei 2020," ucap dia.