Jakarta (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan Indonesia mendukung surat perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap pemimpin Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala otoritas pertahanan Yoav Gallant.
“Penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant merupakan langkah signifikan untuk mewujudkan keadilan bagi kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina,” menurut pernyataan akun resmi Kemlu RI di X, @Kemlu_RI pada Sabtu.
Indonesia juga menegaskan kembali dukungannya terhadap semua inisiatif yang bertujuan untuk memastikan pertanggungjawaban atas kejahatan yang dilakukan oleh Israel, termasuk yang ditempuh melalui ICC.
“Indonesia menekankan bahwa surat perintah penangkapan tersebut harus dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional,” lanjut pernyataan itu.
Indonesia menilai langkah tersebut sangat penting untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina dan memajukan pembentukan Negara Palestina yang merdeka yang sesuai dengan prinsip-prinsip Solusi Dua Negara.
Pada Kamis (21/11), ICC resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan pemimpin Israel Benjamin Netanyahu dan mantan pimpinan otoritas pertahanan Yoav Gallant atas dugaan tindak kejahatan perang.
“ICC dengan ini mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua individu, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya dari 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024,” demikian pernyataan ICC.
Tanggal 20 Mei yang disebut dalam pernyataan itu merujuk pada tanggal di mana Jaksa ICC mengajukan permohonan surat perintah penangkapan terhadap mereka.
Dengan demikian, ICC menolak argumen Israel yang menyatakan bahwa pengadilan tersebut tidak memiliki yurisdiksi untuk memerintahkan penangkapan Netanyahu dan Gallant.
Baca juga: ICC keluarkan surat perintah tangkap Benjamin Netanyahu
Baca juga: Ribuan orang turun ke jalan jelang pidato Netanyahu
Berita Terkait
Indonesia tetap pertahankan personel TNI di UNIFIL
Jumat, 22 November 2024 17:25
Kemlu Indonesia pastikan tak ada WNI korban Taifun Kong-rey di Taiwan
Kamis, 31 Oktober 2024 19:05
Wamenlu Havas siap pastikan Indonesia berperan positif di kancah global
Senin, 21 Oktober 2024 19:21
Kemlu membebaskan 12 WNI korban sindikat penipuan daring di Myanmar
Rabu, 16 Oktober 2024 4:46
Kemenlu edukasi pentingnya migrasi aman bagI PMI di luar neger
Rabu, 16 Oktober 2024 4:18
Wapres Ma'ruf mendorong realisasi efektif kesepakatan ekonomi ASEAN-Australia
Jumat, 11 Oktober 2024 4:11
Transaksi INASCA dan IEBF capai 19,3 miliar dolar
Selasa, 8 Oktober 2024 6:19
Kemlu pastikan diplomat Indonesa selamat dari serangan bom di Pakistan
Senin, 23 September 2024 20:47