Mataram (ANTARA) - Arah pihak kejaksaan perihal penanganan laporan masyarakat yang menduga adanya perbuatan pidana dalam pengelolan aset milik Pemprov NTB di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, kian terang.

Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Senin, mengungkapkan bahwa bahan yang menjadi kebutuhan jaksa dalam menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut sudah lengkap.

"Jadi semua dokumen dan data terkait laporan itu sudah kita kumpulkan," kata Dedi.

Dengan kabar demikian, kini tindak lanjut laporan tersebut masuk babak baru, yakni proses telaah oleh jaksa terkait indikasi pidananya.

"Nanti dari telaah ini akan menentukan apakah bisa naik lidik atau tidak," ujarnya.

Informasinya, penanganan laporan oleh tim dari Bidang Intelijen Kejati NTB itu mengarah pada dugaan pungutan liar (pungli) perihal pemanfaatan hak pengelolaan lahan (HPL) milik Pemprov NTB yang menjadi kesepakatan dalam kontrak produksi dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI). Luasan lahan tersebut mencapai 65 hektare.

Dalam periode itu, muncul dugaan adanya sejumlah pihak yang mengambil keuntungan pribadi. Dugaan itu berkaitan dengan adanya sewa lahan secara masif dan ilegal.

Persoalan itu diduga muncul sejak tahun 1998, ketika PT GTI mengantongi kesepakatan kontrak produksi dari Pemprov NTB terkait pemanfaatan lahan seluas 65 hektare di Gili Trawangan.

Namun pada kondisinya yang ada saat ini, di areal seluas 65 hektare tersebut terdapat bangunan permanen yang sebagian besar menjadi ladang bisnis masyarakat penunjang pariwisata.

Keberadaan ini pun sebelumnya sudah dikantongi pihak kejaksaan ketika menerima amanah sebagai jaksa pengacara negara (JPN) dari Pemprov NTB untuk menyelamatkan aset di kawasan wisata yang prediksinya mampu mendongkrak pendapatan asli daerah hingga triliunan rupiah.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024