Satgas Mataram mengaktifkan jam malam cegah penyebaran COVID-19
Kamis, 25 November 2021 23:04 WIB
Kegiatan patroli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Mataram Irwan Rahadi (kiri). (Foto: ANTARA/Dok Satpol PP)
Mataram (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengaktifkan kembali jam malam untuk mencegah penyebaran infeksi virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Mataram Irwan Rahadi di Mataram, Kamis, mengatakan jam malam kembali diaktifkan juga untuk antisipasi varian baru delta plus COVID-19.
"Jam malam ini akan kita aktifkan sampai tahun baru 2022, sesuai dengan Instruksi Mendagri terkait dengan PPKM level tiga secara nasional," katanya.
PPKM level tiga yang ditetapkan secara nasional mulai dari tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, dengan melakukan patroli gabungan penertiban pendisiplinan prokes COVID-19.
"Jika ada aktivitas masyarakat yang kita temukan melanggar prokes seperti kumpul-kumpul akan kita bubarkan. Kalau terjadi ditingkat lingkungan, satgas kelurahan bersama lurah akan bergerak cepat," katanya.
Sementara di tempat yang sama Sekretaris Satgas COVID-19 Kota Mataram Mahfuddin Noor menambahkan, penerapan jam malam sesuai dengan regulasi PPKM level tiga yang harus dilaksanakan secara nasional pada akhir hingga awal tahun.
"Meskipun sekarang Mataram berada pada PPKM level satu, tapi kita tetap ikut instruksi pemerintah mengikuti regulasi PPKM level tiga," katanya.
Karena itu, selain jam malam diaktifkan, juga akan dilakukan penyekatan pada pintu masuk, penutupan sejumlah objek wisata, tepat hiburan, pusat olahraga serta fasilitas publik lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Kecuali ada rekomendasi dari Satgas COVID-19. Jika sebuah kegiatan tidak memiliki rekomendasi dari satgas, kita bubarkan," katanya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Mataram Irwan Rahadi di Mataram, Kamis, mengatakan jam malam kembali diaktifkan juga untuk antisipasi varian baru delta plus COVID-19.
"Jam malam ini akan kita aktifkan sampai tahun baru 2022, sesuai dengan Instruksi Mendagri terkait dengan PPKM level tiga secara nasional," katanya.
PPKM level tiga yang ditetapkan secara nasional mulai dari tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, dengan melakukan patroli gabungan penertiban pendisiplinan prokes COVID-19.
"Jika ada aktivitas masyarakat yang kita temukan melanggar prokes seperti kumpul-kumpul akan kita bubarkan. Kalau terjadi ditingkat lingkungan, satgas kelurahan bersama lurah akan bergerak cepat," katanya.
Sementara di tempat yang sama Sekretaris Satgas COVID-19 Kota Mataram Mahfuddin Noor menambahkan, penerapan jam malam sesuai dengan regulasi PPKM level tiga yang harus dilaksanakan secara nasional pada akhir hingga awal tahun.
"Meskipun sekarang Mataram berada pada PPKM level satu, tapi kita tetap ikut instruksi pemerintah mengikuti regulasi PPKM level tiga," katanya.
Karena itu, selain jam malam diaktifkan, juga akan dilakukan penyekatan pada pintu masuk, penutupan sejumlah objek wisata, tepat hiburan, pusat olahraga serta fasilitas publik lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Kecuali ada rekomendasi dari Satgas COVID-19. Jika sebuah kegiatan tidak memiliki rekomendasi dari satgas, kita bubarkan," katanya.
Pewarta : Nirkomala
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polresta Mataram rampungkan petunjuk jaksa terkait korupsi masker COVID-19
15 January 2026 15:20 WIB
Polresta Mataram rampungkan berkas korupsi masker COVID milik empat tersangka
08 August 2025 18:34 WIB
Terpopuler - Kesra
Lihat Juga
Pengelolaan sampah Nasional naik ke 24,95 persen, Target 100 persen masih jauh
11 February 2026 17:18 WIB