Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Seorang kakek inisial AT (76) Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat harus mendekam di dalam penjara setelah ditangkap polisi, karena diduga mencabuli anak tetangganya yanh masih berusia 12 tahun.
"Pelaku telah diamankan di Polres Lombok Tengah," kata Kanit PPA Polres Lombok Tengah, Ipda Pipin Satyaningrum di Praya, Sabtu.
Baca juga: Dua anak diperkosa ayah kandung di Lombok Tengah
Kejadian pencabulan yang menimba korban SM bermula ketika korban berbelanja di warung milik pelaku dan diberikan secara gratis. Selain itu juga korban sering dikasih uang sama pelaku, sehingga pada saat itu korban diajak pelaku ke sebuah kandang ayam milik pelaku dan disanalah korban dicabuli pertama kalinya.
Pada saat itu korban sempat melawan, namun tidak berdaya dan harus merelakan perawan pelaku hilang. Selanjutnya atas kejadian tersebut, korban menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya, sehingga pihak keluarga melapor kepada aparat.
"Atas laporan korban, anggota langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan," katanya.
Selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakain korban dan sebuah HP.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 undang- undang perlindungan anak denga pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," katanya.
"Pelaku telah diamankan di Polres Lombok Tengah," kata Kanit PPA Polres Lombok Tengah, Ipda Pipin Satyaningrum di Praya, Sabtu.
Baca juga: Dua anak diperkosa ayah kandung di Lombok Tengah
Kejadian pencabulan yang menimba korban SM bermula ketika korban berbelanja di warung milik pelaku dan diberikan secara gratis. Selain itu juga korban sering dikasih uang sama pelaku, sehingga pada saat itu korban diajak pelaku ke sebuah kandang ayam milik pelaku dan disanalah korban dicabuli pertama kalinya.
Pada saat itu korban sempat melawan, namun tidak berdaya dan harus merelakan perawan pelaku hilang. Selanjutnya atas kejadian tersebut, korban menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya, sehingga pihak keluarga melapor kepada aparat.
"Atas laporan korban, anggota langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan," katanya.
Selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakain korban dan sebuah HP.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 undang- undang perlindungan anak denga pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," katanya.