Kakek di Lombok Tengah cabuli gadis usia 12 tahun
Sabtu, 5 Februari 2022 12:26 WIB
Tersangka P kakek melakkukan perbuatan cabul (ANTARA / HO/Polres TT)
Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Seorang kakek inisial AT (76) Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat harus mendekam di dalam penjara setelah ditangkap polisi, karena diduga mencabuli anak tetangganya yanh masih berusia 12 tahun.
"Pelaku telah diamankan di Polres Lombok Tengah," kata Kanit PPA Polres Lombok Tengah, Ipda Pipin Satyaningrum di Praya, Sabtu.
Baca juga: Dua anak diperkosa ayah kandung di Lombok Tengah
Kejadian pencabulan yang menimba korban SM bermula ketika korban berbelanja di warung milik pelaku dan diberikan secara gratis. Selain itu juga korban sering dikasih uang sama pelaku, sehingga pada saat itu korban diajak pelaku ke sebuah kandang ayam milik pelaku dan disanalah korban dicabuli pertama kalinya.
Pada saat itu korban sempat melawan, namun tidak berdaya dan harus merelakan perawan pelaku hilang. Selanjutnya atas kejadian tersebut, korban menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya, sehingga pihak keluarga melapor kepada aparat.
"Atas laporan korban, anggota langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan," katanya.
Selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakain korban dan sebuah HP.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 undang- undang perlindungan anak denga pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," katanya.
"Pelaku telah diamankan di Polres Lombok Tengah," kata Kanit PPA Polres Lombok Tengah, Ipda Pipin Satyaningrum di Praya, Sabtu.
Baca juga: Dua anak diperkosa ayah kandung di Lombok Tengah
Kejadian pencabulan yang menimba korban SM bermula ketika korban berbelanja di warung milik pelaku dan diberikan secara gratis. Selain itu juga korban sering dikasih uang sama pelaku, sehingga pada saat itu korban diajak pelaku ke sebuah kandang ayam milik pelaku dan disanalah korban dicabuli pertama kalinya.
Pada saat itu korban sempat melawan, namun tidak berdaya dan harus merelakan perawan pelaku hilang. Selanjutnya atas kejadian tersebut, korban menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya, sehingga pihak keluarga melapor kepada aparat.
"Atas laporan korban, anggota langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan," katanya.
Selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakain korban dan sebuah HP.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 undang- undang perlindungan anak denga pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," katanya.
Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Dosen di Mataram dituntut 10 tahun terkait perkara asusila sejumlah mahasiswi
22 January 2026 17:46 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024