Selong, Lombok Timur (ANTARA) - AB, kakek berumur 54 tahun warga Kecamatan Sambalia, Lombok Timur, yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap cucunya yang masih berumur 12 tahun, ditangkap polisi.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Lombok Timur, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suriyono melalui Kasi Humas Polres Lotim, Iptu Nicolas Oesman saat dikonfirmasi, Kamis, membenarkan telah diamankannya kakek tersebut.
"Pelaku Kakek yang mencabuli cucunya, telah ditangkap, dan kini mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum," katanya.
Baca juga: Kakek 54 tahun di Lombok Timur tega cabuli cucu sendiri
Menurutnya Nicolas, kasusnya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan kakek bejat tersebut, telah di ltangani Unit PPA Satreskrim Polres Lotim
"Kasus ini telah ditangani Unit PPA, sejak pihak keluarga korban melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut," ucapnya.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Lombok Timur, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suriyono melalui Kasi Humas Polres Lotim, Iptu Nicolas Oesman saat dikonfirmasi, Kamis, membenarkan telah diamankannya kakek tersebut.
"Pelaku Kakek yang mencabuli cucunya, telah ditangkap, dan kini mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum," katanya.
Baca juga: Kakek 54 tahun di Lombok Timur tega cabuli cucu sendiri
Menurutnya Nicolas, kasusnya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan kakek bejat tersebut, telah di ltangani Unit PPA Satreskrim Polres Lotim
"Kasus ini telah ditangani Unit PPA, sejak pihak keluarga korban melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut," ucapnya.