Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Seorang pria beristri berinisial BM, warga Kecamatan Pringgasela diduga telah melakukan perkotaan terhadap sebut saja Mawar (12) anak di bawah umur. 

Aksi bejat pelaku tersebut, dilakukan di rumahnya,  Rabu (16/3), saat istrinya tidak di rumah.

Terungkapnya kasus tersebut, setelah korban menceritakan kepada orang tuanya. 

Baca juga: Kakek di Lombok Timur perkosa sang cucu yang tuna rungu hingga hamil tiga bulan

Baca juga: Kakek di Lombok Timur perkosa sang cucu yang tuna rungu hingga hamil tiga bulan

Baca juga: Kakek 54 tahun di Lombok Timur tega cabuli cucu sendiri

Informasi yang dihimpun, sebelum kejadian, korban ditelepon sama pelaku untuk datang ke rumahnya, dengan alasan untuk menemani istrinya, karena pelaku tidak berada di rumah.

Pewarta : Dimyati
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024