Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menerima pengaduan dari pekerja terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang dilakukan secara bertahap atau dicicil oleh perusahaan tempatnya bekerja.
"Ya, hari ini (26/4) kami menerima satu pengaduan secara langsung dari pekerja di salah satu perusahaan di Kota Mataram," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram Rudi Suryawan di Mataram, Selasa.
Berdasarkan laporan pekerja, dia menerima THR tahun ini masih dicicil, sama seperti dua tahun lalu. Padahal, pembayaran THR mestinya bisa secara penuh seperti imbauan pemerintah, apalagi kondisi perusahaannya sudah mulai membaik.
Pihaknya segera menindaklanjuti laporan pekerja tersebut dengan menurunkan tim dari Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Disnaker Kota Mataram.
"Kami akan bersurat dan menanyakan kebenaran dari laporan tersebut dan mencari tahu apa yang menjadi alasan perusahaan membayarkan THR secara bertahap," katanya.
Dia menjelaskan apabila perusahaan tersebut terbukti mampu memberikan THR kepada pekerja/buruh tetapi tidak diberikan sesuai ketentuan bisa dikenakan sanksi administratif.
"Sanksi terberat sampai penutupan sementara operasional perusahaan," katanya.
Terkait dengan pembayaran THR secara penuh atau 100 persen, kata Rudi, sifatnya imbauan sebab tidak ada SE khusus.
Artinya, bagi perusahaan yang kondisi keuangannya sudah mulai normal, diimbau untuk membayar THR pekerja secara penuh, tidak lagi dicicil seperti tahun-tahun sebelumnya akibat pandemi COVID-19.
"Tidak ada instruksi resmi yang bisa kita jadikan acuan bayar THR 100 persen, sebab itu sebatas imbauan. Tapi laporan pekerja tetap kita tindaklanjuti," katanya.
"Ya, hari ini (26/4) kami menerima satu pengaduan secara langsung dari pekerja di salah satu perusahaan di Kota Mataram," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram Rudi Suryawan di Mataram, Selasa.
Berdasarkan laporan pekerja, dia menerima THR tahun ini masih dicicil, sama seperti dua tahun lalu. Padahal, pembayaran THR mestinya bisa secara penuh seperti imbauan pemerintah, apalagi kondisi perusahaannya sudah mulai membaik.
Pihaknya segera menindaklanjuti laporan pekerja tersebut dengan menurunkan tim dari Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Disnaker Kota Mataram.
"Kami akan bersurat dan menanyakan kebenaran dari laporan tersebut dan mencari tahu apa yang menjadi alasan perusahaan membayarkan THR secara bertahap," katanya.
Dia menjelaskan apabila perusahaan tersebut terbukti mampu memberikan THR kepada pekerja/buruh tetapi tidak diberikan sesuai ketentuan bisa dikenakan sanksi administratif.
"Sanksi terberat sampai penutupan sementara operasional perusahaan," katanya.
Terkait dengan pembayaran THR secara penuh atau 100 persen, kata Rudi, sifatnya imbauan sebab tidak ada SE khusus.
Artinya, bagi perusahaan yang kondisi keuangannya sudah mulai normal, diimbau untuk membayar THR pekerja secara penuh, tidak lagi dicicil seperti tahun-tahun sebelumnya akibat pandemi COVID-19.
"Tidak ada instruksi resmi yang bisa kita jadikan acuan bayar THR 100 persen, sebab itu sebatas imbauan. Tapi laporan pekerja tetap kita tindaklanjuti," katanya.