Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan pembayaran pelayanan uji kendaraan bermotor (Kir) yang sebelumnya dilakukan secara manual, kini dilakukan secara non-tunai untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Kita telah menerapkan sistem pembayaran non-tunai pengujian kendaraan bermotor mulai sebelum Lebaran," kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Tengah H Lalu Moh Zaenudin di Praya, Rabu.
Pelayanan uji KIR secara non-tunai itu dilakukan untuk menguatkan dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya melalui program digitalisasi, sehingga target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari uji KIR tersebut bisa tercapai.
"Target retribusi uji KIR tahun ini sebesar Rp500 juta," katanya.
Dengan adanya sistem pembayaran non-tunai tersebut, pihaknya optimistis target retribusi uji KIR pada tahun ini bisa tercapai, karena saat ini realisasi uji KIR itu telah mencapai 43 persen atau Rp219 juta.
"Jumlah kendaraan yang wajib uji KIR di Lombok Tengah sebanyak 541 unit," katanya.
Selain menerapkan sistem pembayaran secara daring, pihaknya bersama aparat gabungan Satlantas Polres Lombok Tengah melakukan razia kendaraan untuk memaksimalkan capai target retribusi uji KIR maupun pajak kendaraan.
"Razia kendaraan bermotor juga rutin dilaksanakan di beberapa titik di wilayah Lombok Tengah untuk memaksimalkan capaian pajak kendaraan bermotor," katanya.
"Kita telah menerapkan sistem pembayaran non-tunai pengujian kendaraan bermotor mulai sebelum Lebaran," kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Tengah H Lalu Moh Zaenudin di Praya, Rabu.
Pelayanan uji KIR secara non-tunai itu dilakukan untuk menguatkan dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya melalui program digitalisasi, sehingga target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari uji KIR tersebut bisa tercapai.
"Target retribusi uji KIR tahun ini sebesar Rp500 juta," katanya.
Dengan adanya sistem pembayaran non-tunai tersebut, pihaknya optimistis target retribusi uji KIR pada tahun ini bisa tercapai, karena saat ini realisasi uji KIR itu telah mencapai 43 persen atau Rp219 juta.
"Jumlah kendaraan yang wajib uji KIR di Lombok Tengah sebanyak 541 unit," katanya.
Selain menerapkan sistem pembayaran secara daring, pihaknya bersama aparat gabungan Satlantas Polres Lombok Tengah melakukan razia kendaraan untuk memaksimalkan capai target retribusi uji KIR maupun pajak kendaraan.
"Razia kendaraan bermotor juga rutin dilaksanakan di beberapa titik di wilayah Lombok Tengah untuk memaksimalkan capaian pajak kendaraan bermotor," katanya.