Dishub Lombok Tengah sebutkan biaya uji kir mobil gratis 2024

id Biaya uji kir ,Lombok Tengah ,Dinas Perhubungan Lombok Tengah

Dishub Lombok Tengah sebutkan biaya uji kir mobil gratis 2024

Kendaraan mobil milik warga di NTB (ANTARA/Akhyar Rosidi)

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan biaya pengujian kelayakan atau uji kir kendaraan angkutan orang dan barang di 2024 sudah tidak perlu lagi membayar administrasi atau gratis.

"Biaya uji kir kendaraan roda empat di 2023 gratis. Kalau uji kir tetap dilakukan," kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Moh Zaenuddin di Praya, Jumat.

Kebijakan biaya uji kir gratis tersebut menyusul dengan adanya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah, maka biaya uji kir yang selama ini rutin dilakukan sekali dalam enam bulan bagi kendaraan umum itu sudah tidak lagi dipungut biaya.

"Nantinya pengecekan mulai dari kondisi kendaraan, pengereman dan lainnya bisa dilakukan secara gratis," katanya.

Ia mengatakan, selama ini kendaraan yang melakukan uji kir paling mahal membayar Rp150.000 dan ada juga yang membayar Rp85.000 dan kendaraan harus dilakukan uji kir sekali dalam enam bulan.

"Kita berharap dengan biaya uji kir ini gratis bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan uji kendaraan," katanya.

Selama ini memang ada beberapa faktor yang membuat masyarakat tidak melakukan uji kir kendaraan mereka, padahal uji kir ini penting dilakukan untuk memastikan kelayakan kendaraan demi keselamatan di jalan baik bagi pemilik kendaraan maupun orang lain.

“Konsep dasar dari kir inikan untuk keselamatan, karena ini menentukan apakah kendaraan layak untuk beroperasi di jalan atau tidak," katanya .

Oleh karena itu, pihaknya berharap kepada masyarakat semakin aktif untuk uji berkala. Karena selama ini banyak terkendala oleh anggaran dan kadang saking lama tidak melakukan uji kir atau menunggak membuat mereka tidak berani datang.

"Sekarang biaya uji kir telah gratis, jika tidak melakukan uji kir bisa ditilang saat razia lalulintas," katanya.

Selama ini dengan adanya pembayaran untuk uji kir memang mampu mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk 2023 ini saja realisasi dari uji kir sudah mencapai 75,49 persen atau sekitar Rp 381 juta. Hanya saja untuk tahun 2024 dengan gratis ini maka potensi PAD menjadi hilang.

“Memang daerah akan kehilangan potensi pendapatan dari uji kir itu tapi pemerintah akan memberikan ganti prosentase pengembalian dana dari pajak kendaraan untuk Kabupaten akan lebih besar," katanya.