Mataram, 30/10 (ANTARA) - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dideportasi Pemerintah Malaysia karena tergolong ilegal, sejak Januari-September 2011 mencapai 1.955 orang.
"Tahun ini sampai 30 September, sudah 1.955 orang TKI NTB yang dideportasi Pemerintah Malaysia," kata Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Zainal, di Mataram, Minggu.
Ia mengatakan, ribuan TKI NTB itu dideportasi itu karena kontrak kerja telah berakhir namun belum mau pulang, berada di Malaysia tanpa dokumen resmi, dan alasan lainnya yang mengharuskan mereka dipulangkan ke negara asalnya.
Namun, jumlah TKI asal NTB yang dideportasi itu relatif berkurang, jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
TKI asal NTB yang dideportasi dari Malaysia selama 2008 tercatat sebanyak 5.592 orang, selama 2009 sebanyak 4.222 orang, dan selama 2010 sebanyak 3.232 orang.
Selama 2011 sejak Januari-September, jumlah TKI asal NTB yang dideportasi Malaysia tercatat sebanyak 1.955 orang.
"Dalam tiga bulan terakhir 2010, diyakini tetap ada TKI NTB yang dideportasi sebagaimana pengalaman sebelumnya, tetapi diperkirakan sampai akhir tahun tidak mencapai 3.000 orang, karena ada indikasi penurunan yang cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir ini," ujar Zainal yang juga menjabat Sekretaris Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) NTB.
LTSP merupakan proyek percontohan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dalam upaya pembenahan kepengurusan administrasi calon TKI. Pelayanan administrasi calon TKI lebih dipercepat karena semua dokumen bisa diselesaikan di satu kantor.
Berbeda dengan sebelumnya yang harus mendatangi beberapa instansi sehingga prosesnya lebih lama dan butuh biaya lebih besar.
Dengan adanya LTSP NTB itu, jumlah TKI yang ditempatkan di berbagai negara terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan setiap tahun.
Pada tahun 2007 jumlah TKI yang bekerja di luar negeri tercatat sebanyak 43.134 orang dan mulai 2008 atau setelah beroperasinya LTSP NTB jumlah tenaga kerja yang ditempatkan di luar negeri mencapai 52.273 orang, dan 53.731 orang di 2009 serta sebanyak 56.150 orang di 2010 (laki-laki sebanyak 37.405 orang dan perempuan 18.745 orang).
Menurut Zainal, setiap TKI NTB yang dideportasi akan diinterogasi di LTSP guna mengetahui penyebabnya.
"Kasus deportasi TKI asal NTB itu sudah menjadi kegiatan rutin setiap sebulan, bahkan terkadang setiap dua minggu sekali, dan para TKI NTB yang dideportasi itu juga mengaku kecewa dengan upah kerja yang tidak sesuai janji majikannya," ujarnya. (*)
"Tahun ini sampai 30 September, sudah 1.955 orang TKI NTB yang dideportasi Pemerintah Malaysia," kata Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Zainal, di Mataram, Minggu.
Ia mengatakan, ribuan TKI NTB itu dideportasi itu karena kontrak kerja telah berakhir namun belum mau pulang, berada di Malaysia tanpa dokumen resmi, dan alasan lainnya yang mengharuskan mereka dipulangkan ke negara asalnya.
Namun, jumlah TKI asal NTB yang dideportasi itu relatif berkurang, jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
TKI asal NTB yang dideportasi dari Malaysia selama 2008 tercatat sebanyak 5.592 orang, selama 2009 sebanyak 4.222 orang, dan selama 2010 sebanyak 3.232 orang.
Selama 2011 sejak Januari-September, jumlah TKI asal NTB yang dideportasi Malaysia tercatat sebanyak 1.955 orang.
"Dalam tiga bulan terakhir 2010, diyakini tetap ada TKI NTB yang dideportasi sebagaimana pengalaman sebelumnya, tetapi diperkirakan sampai akhir tahun tidak mencapai 3.000 orang, karena ada indikasi penurunan yang cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir ini," ujar Zainal yang juga menjabat Sekretaris Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) NTB.
LTSP merupakan proyek percontohan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dalam upaya pembenahan kepengurusan administrasi calon TKI. Pelayanan administrasi calon TKI lebih dipercepat karena semua dokumen bisa diselesaikan di satu kantor.
Berbeda dengan sebelumnya yang harus mendatangi beberapa instansi sehingga prosesnya lebih lama dan butuh biaya lebih besar.
Dengan adanya LTSP NTB itu, jumlah TKI yang ditempatkan di berbagai negara terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan setiap tahun.
Pada tahun 2007 jumlah TKI yang bekerja di luar negeri tercatat sebanyak 43.134 orang dan mulai 2008 atau setelah beroperasinya LTSP NTB jumlah tenaga kerja yang ditempatkan di luar negeri mencapai 52.273 orang, dan 53.731 orang di 2009 serta sebanyak 56.150 orang di 2010 (laki-laki sebanyak 37.405 orang dan perempuan 18.745 orang).
Menurut Zainal, setiap TKI NTB yang dideportasi akan diinterogasi di LTSP guna mengetahui penyebabnya.
"Kasus deportasi TKI asal NTB itu sudah menjadi kegiatan rutin setiap sebulan, bahkan terkadang setiap dua minggu sekali, dan para TKI NTB yang dideportasi itu juga mengaku kecewa dengan upah kerja yang tidak sesuai janji majikannya," ujarnya. (*)