Jakarta (ANTARA) - Aplikasi perpesanan Telegram resmi meluncurkan fitur Telegram Premium pada 19 Juni 2022, yang memungkinkan pengguna mendapatkan akses terhadap sejumlah fitur eksklusif. Sejumlah fitur yang dapat diakses pengguna Telegram Premium meliputi batas unggahan file yang digandakan yakni menjadi 4GB sebagaimana tertulis dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu.
Selanjutnya, pengelolaan chat yang lebih mudah, berbagai pengaturan baru pada menu Privasi dan Keamanan termasuk arsip otomatis dan menyeyapkan pesan baru, dan peningkatan batasan akses termasuk batas mengikuti channel sebanyak 1.000 channel (500 untuk pengguna gratis), 20 chat folder (10 untuk pengguna gratis) dengan masing-masing 200 chat (100 untuk pengguna gratis), memiliki empat akun untuk satu aplikasi, melakukan pin 10 chat (5 untuk pengguna gratis), dan 10 stiker favorit (5 untuk pengguna gratis).
Fitur Telegram Premium sudah tersedia dengan mengunduh Telegram versi 8.8 dari platform iOS, Android, macOS, dan Windows. Pengguna dapat berlangganan Telegram Premium dengan biaya sebesar Rp73 ribu hingga Rp79 ribu per bulan.
Baca juga: Kapolri Sigit meminta maaf terkait Telegram larangan media
Baca juga: Kapolri mengeluarkan surat telegram pedoman pengamanan Pilkada Serentak
Selanjutnya, pengelolaan chat yang lebih mudah, berbagai pengaturan baru pada menu Privasi dan Keamanan termasuk arsip otomatis dan menyeyapkan pesan baru, dan peningkatan batasan akses termasuk batas mengikuti channel sebanyak 1.000 channel (500 untuk pengguna gratis), 20 chat folder (10 untuk pengguna gratis) dengan masing-masing 200 chat (100 untuk pengguna gratis), memiliki empat akun untuk satu aplikasi, melakukan pin 10 chat (5 untuk pengguna gratis), dan 10 stiker favorit (5 untuk pengguna gratis).
Fitur Telegram Premium sudah tersedia dengan mengunduh Telegram versi 8.8 dari platform iOS, Android, macOS, dan Windows. Pengguna dapat berlangganan Telegram Premium dengan biaya sebesar Rp73 ribu hingga Rp79 ribu per bulan.
Baca juga: Kapolri Sigit meminta maaf terkait Telegram larangan media
Baca juga: Kapolri mengeluarkan surat telegram pedoman pengamanan Pilkada Serentak