Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyerahkan kebijakan izin masuk sekolah terhadap siswa yang sedang sakit batuk pilek kepada pihak sekolah, sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19 yang saat ini terjadi peningkatan pada beberapa daerah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram I Nyoman Swandiasa di Mataram, Jumat, mengatakan, pada prinsipnya Pemerintah Kota Mataram adaptif dengan berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat.
"Termasuk anak yang sakit batuk pilek dibolehkan tidak masuk sekolah. Untuk kebijakan ini regulasinya kita sesuaikan dan serahkan ke masing-masing sekolah," katanya.
Hal itu disampaikan menyikapi pernyataan Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi yang menyebutkan anak yang memiliki keluhan sakit seperti batuk pilek tidak diperkenankan untuk melakukan pembelajaran tatap muka, untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan sekolah.
Swandiasa yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Mataram, mengakui, perkembangan COVID-19 di beberapa daerah meningkat termasuk di Kota Mataram.
"Kita memang ada tujuh kasus COVID-19, tapi itu gejala ringan dan penyebarannya sangat landai," katanya.
Akan tetapi, lanjutnya, dari jumlah itu ada usia anak sekolah sehingga salah satu sekolah swasta di Kota Mataram, terpaksa kembali melakukan pembelajaran dengan sistem dalam jaringan (daring).
"Anak tersebut sebenarnya masih berstatus suspek, tapi untuk antisipasi pihak sekolah mengambil kebijakan daring," kata Swandiasa yang enggan menyebut nama sekolah tersebut.
Terkait dengan itu, pihaknya terus mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan COVID-19 terutama rajin mencuci tangan setelah beraktivitas dan menggunakan masker.
"Selain itu, lakukan vaksinasi baik dosis pertama, kedua, maupun ketiga (booster)," katanya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram I Nyoman Swandiasa di Mataram, Jumat, mengatakan, pada prinsipnya Pemerintah Kota Mataram adaptif dengan berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat.
"Termasuk anak yang sakit batuk pilek dibolehkan tidak masuk sekolah. Untuk kebijakan ini regulasinya kita sesuaikan dan serahkan ke masing-masing sekolah," katanya.
Hal itu disampaikan menyikapi pernyataan Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi yang menyebutkan anak yang memiliki keluhan sakit seperti batuk pilek tidak diperkenankan untuk melakukan pembelajaran tatap muka, untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan sekolah.
Swandiasa yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Mataram, mengakui, perkembangan COVID-19 di beberapa daerah meningkat termasuk di Kota Mataram.
"Kita memang ada tujuh kasus COVID-19, tapi itu gejala ringan dan penyebarannya sangat landai," katanya.
Akan tetapi, lanjutnya, dari jumlah itu ada usia anak sekolah sehingga salah satu sekolah swasta di Kota Mataram, terpaksa kembali melakukan pembelajaran dengan sistem dalam jaringan (daring).
"Anak tersebut sebenarnya masih berstatus suspek, tapi untuk antisipasi pihak sekolah mengambil kebijakan daring," kata Swandiasa yang enggan menyebut nama sekolah tersebut.
Terkait dengan itu, pihaknya terus mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan COVID-19 terutama rajin mencuci tangan setelah beraktivitas dan menggunakan masker.
"Selain itu, lakukan vaksinasi baik dosis pertama, kedua, maupun ketiga (booster)," katanya.