Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) menyatakan bahwa sebanyak 1.436.233 ekor sapi telah menjalani vaksinasi PMK hingga Ahad (14/8) 2022 pukul 12.00 WIB. Berdasarkan data Satgas PMK di Jakarta, yang dikutip ANTARA di Jakarta, disebutkan bahwa PMK telah menyerang hewan ternak di 287 kabupaten/kota dari 24 provinsi di Indonesia dengan mayoritas menyerang sapi.

Hingga saat ini, terdapat total 485.507 hewan ternak telah terjangkit penyakit itu, di mana 313.483 di antaranya dilaporkan telah sembuh, 155.774 belum sembuh dan 6.355 ekor mati. Rincian dari yang sakit adalah 461.974 sapi, 18.129 kerbau, 1.728 domba dan 3.588 kambing, 88 babi.

Sementara hewan ternak yang telah dinyatakan sembuh adalah 298.284 sapi, 11.612 kerbau, 1.185 domba dan 2.370 kambing, 32 babi. Hewan yang masih belum sembuh adalah 147.810 sapi, 6.323 kerbau, 490 domba, 1.100 kambing, 56 babi.

Hewan ternak yang dinyatakan mati akibat PMK di seluruh Indonesia memiliki rincian 6.153 sapi, 121 kerbau, 36 domba dan 45 kambing. Beberapa provinsi masuk dalam zona merah yaitu terdapat lebih dari 50 persen kabupaten/kota di provinsi tersebut memiliki kasus PMK. Beberapa di antaranya seperti Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta dan NTB.

Baca juga: Kasus PMK di Sumbawa dan Dompu meluas
Baca juga: Kasus PMK di NTB mulai rambah Pulau Sumbawa

Satgas menyampaikan, PMK muncul di Provinsi Jawa Timur yang dikonfirmasi pada tanggal 5 Mei 2022. Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) mengingatkan perlunya mencegah penyebaran PMK dengan melakukan pembatasan dan pengetatan lalu lintas ternak antardaerah zona merah dan zona hijau.

"Penambahan kasus PMK akan dapat terus terjadi jika pembatasan dan pengetatan lalu lintas antar daerah zona merah dan hijau tidak diterapkan dengan tepat," kata Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan PMK Prof. Wiku Adisasmito.

Ia mengimbau kepada otoritas di provinsi dan kabupaten/kota yang berstatus zona hijau untuk melakukan pengawasan yang ketat pada lalu lintas hewan ternak dan produk segar hewan."Tujuannya agar wilayahnya terjaga dari penularan PMK dari wilayah yang berstatus zona merah," demikian Wiku Adisasmito.



 

 

 

Pewarta : Wuryanti Puspitasari
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024