Mataram (ANTARA) - Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap lima terduga pengedar sabu-sabu di wilayah Ampenan.
Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolresta) Mataram Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Syarif Hidayat yang didampingi Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram, Komisaris Polisi (Kompol) I Made Yogi Purusa Utama dalam konferensi pers di Mataram, Jumat, mengatakan penangkapan lima terduga dilaksanakan, Kamis (25/8), sekitar pukul 20.00 Wita.
"Ditangkap di rumahnya. Kelimanya masih kami amankan guna diproses lebih lanjut," kata Syarif.
Lima terduga pengedar sabu-sabu tersebut berinisial JS (36), JZ (37), KIM (36), RI (24) dan RS (32).
Dalam penangkapan, anggota menyita barang bukti yang di antaranya
narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 15,56 gram, alat komunikasi dan uang tunai sebesar Rp2,32 juta.
"Barang bukti sabu-sabu disita dalam bentuk klip plastik bening poket siap edar," ujarnya.
Ada juga bundelan klip plastik bening yang menguatkan indikasi para pelaku sebagai terduga pengedar narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, lima terduga pengedar sabu-sabu kini ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.