Polsek Rastim sita puluhan botol minuman keras tradisional
Kepolisian Sektor (Polsek) Rasanae Timur (Rastim), Bima, Nusa Tenggara Barat, menyita puluhan botol minuman keras tradisional guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya tindak kejahatan.
Kapolsek Rastim, Iptu Suratno, melalui siaran persnya yang diterima Antara NTB, Senin, menyebutkan sedikitnya di empat lokasi berhasil menyita puluhan botol miras tradisional dari sofi, arak sampai brem.
"Kami menyatroni lokasi yang diduga tempat jual edar miras," katanya.
Saat patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut, pihaknya memfokuskan di titik rawan kejahatan dan obyek vital di wilayah hukum Polsek Rasanae Timur.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar tidak lagi menjual dan mengonsumsi miras. "Mari kita sama-sama menjaga harkamtibmas di sekitar wilayah masing-masing, agar kehidupan kita nyaman," katanya.
Sementara itu, Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, memberikan atensi kegiatan KRYD yang menyita puluhan botol miras tersebut.
Selain melanggar Perda Kota Bima, kehadiran miras tersebut menjadi pemantik tindak kriminal, katanya.
Pewarta : Elviana
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024