Denpasar (ANTARA) -
Kepolisian Daerah (Polda) Bali menyatakan dua pelaku pembunuhan terhadap pegawai BPD Gianyar, Bali I Gusti Agung Mirah Lestari (42) berinisial NSP (31) dan rekannya RN (28) terancam hukuman mati.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto di Mapolda Bali, Senin, menyatakan kedua pelaku melakukan pembunuhan berencana terhadap korban yang kemudian membuang korban di Jalan Umum Denpasar - Gilimanuk kawasan Hutan Klatakan, Banjar Sumbersari, Desa Melaya, Kabupaten Jembrana.
"Pembunuhan dirancang oleh pelaku NSP bersama temannya berinisial RN dengan cara dicekik di dalam mobil korban menggunakan tali tas milik korban," katanya.
Kabid Humas Polda Bali mengatakan pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto menjelaskan secara kronologis kejadian pembunuhan tersebut bermula pada Minggu 21 Agustus 2022, ada laporan orang hilang di Polres Badung. Selanjutnya, pada Selasa 23/8/2022, ada masyarakat yang melaporkan telah melihat atau menemukan mayat atau jenazah di jalan sekitar Melaya, mendekati wilayah Gilimanuk.
Kemudian, Satreskrim Polda Bali dan Polres Jembrana melakukan olah tempat kejadian perkara dan menyimpulkan bahwa korban atas nama I Gusti Agung Mirah Lestari (42), seorang karyawan di Bank BPD Gianyar.
Polisi melakukan pengejaran terhadap tersangka hingga ke Lampung AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan pengejaran terhadap tersangka bermula dari hasil penelusuran CCTV, ditemukan mobil korban Honda Brio nomor polisi DK 1792 FAL melintas di Gilimanuk pada 21/8/2022 pukul 23.00 Wita. Dari hasil CCTV, Polisi melakukan pengejaran di daerah Banyuwangi, Situbondo dan Boyolali. "Di Boyolali, polisi mendapati kendaraan milik korban sudah berpindah tangan dan berganti nomor polisi," kata dia dalam konferensi pers di Mapolda Bali.
Setelah dilakukan pelacakan, pelaku berada di Jakarta dan bergeser terus, hingga terakhir polisi mendapatkan pelaku di Banda Lampung atas kerja sama dengan Polda Lampung. Dalam pengejaran tersebut, polisi menangkap pelaku NSP. "Hasil keterangan kedua tersangka dan disinkronkan dengan hasil otopsi, NSP diketahui berpacaran dengan korban," katanya.
Baca juga: Polda NTB: 37 pria dan empat wanita terjerat kasus perjudian
Baca juga: Dosen gadungan FA akui perbuatan pelecehan mahasiswi di Mataram
Endang Tri Purwanto menjelaskan awalnya tersangka NSP berkenalan dengan korban pada bulan Juli lalu. Dalam perjalanan waktu, muncul niat tersangka untuk menguasai harta korban. NSP lalu memberitahukan hal tersebut kepada temannya RN, anggota TKI ilegal yang sedang bekerja di kebun kelapa sawit di Serawak, Malaysia untuk melakukan aksi pembunuhan terhadap korban.
Hingga Minggu 21/8/2022 pelaku mengajak korban untuk makan malam di daerah Badung. Kedua tersangka dijemput oleh korban menggunakan mobil miliknya. Dalam perjalanan pulang malam itu tersangka RN mencekik leher korban hingga korban meninggal dunia dan membuangnya di pinggir jalan umum Denpasar - Gilimanuk hingga ditemukan warga di desa Melaya, Kabupaten Jembrana.
"Jadi TKP-nya di dalam mobil. Mobil ini terus bergerak. Karena kedua pelaku bukan orang Bali, mereka tidak tahu persisnya di mana. Yang jelas tkp-nya dari Jimbaran sampai ditemukan jasad korban," kata dia. Dari hasil autopsi, polisi menemukan ada bekas cekikan, benturan di kepala dan juga patah pada tubuh korban.
"Pembunuhan dirancang oleh pelaku NSP bersama temannya berinisial RN dengan cara dicekik di dalam mobil korban menggunakan tali tas milik korban," katanya.
Kabid Humas Polda Bali mengatakan pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto menjelaskan secara kronologis kejadian pembunuhan tersebut bermula pada Minggu 21 Agustus 2022, ada laporan orang hilang di Polres Badung. Selanjutnya, pada Selasa 23/8/2022, ada masyarakat yang melaporkan telah melihat atau menemukan mayat atau jenazah di jalan sekitar Melaya, mendekati wilayah Gilimanuk.
Kemudian, Satreskrim Polda Bali dan Polres Jembrana melakukan olah tempat kejadian perkara dan menyimpulkan bahwa korban atas nama I Gusti Agung Mirah Lestari (42), seorang karyawan di Bank BPD Gianyar.
Polisi melakukan pengejaran terhadap tersangka hingga ke Lampung AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan pengejaran terhadap tersangka bermula dari hasil penelusuran CCTV, ditemukan mobil korban Honda Brio nomor polisi DK 1792 FAL melintas di Gilimanuk pada 21/8/2022 pukul 23.00 Wita. Dari hasil CCTV, Polisi melakukan pengejaran di daerah Banyuwangi, Situbondo dan Boyolali. "Di Boyolali, polisi mendapati kendaraan milik korban sudah berpindah tangan dan berganti nomor polisi," kata dia dalam konferensi pers di Mapolda Bali.
Setelah dilakukan pelacakan, pelaku berada di Jakarta dan bergeser terus, hingga terakhir polisi mendapatkan pelaku di Banda Lampung atas kerja sama dengan Polda Lampung. Dalam pengejaran tersebut, polisi menangkap pelaku NSP. "Hasil keterangan kedua tersangka dan disinkronkan dengan hasil otopsi, NSP diketahui berpacaran dengan korban," katanya.
Baca juga: Polda NTB: 37 pria dan empat wanita terjerat kasus perjudian
Baca juga: Dosen gadungan FA akui perbuatan pelecehan mahasiswi di Mataram
Endang Tri Purwanto menjelaskan awalnya tersangka NSP berkenalan dengan korban pada bulan Juli lalu. Dalam perjalanan waktu, muncul niat tersangka untuk menguasai harta korban. NSP lalu memberitahukan hal tersebut kepada temannya RN, anggota TKI ilegal yang sedang bekerja di kebun kelapa sawit di Serawak, Malaysia untuk melakukan aksi pembunuhan terhadap korban.
Hingga Minggu 21/8/2022 pelaku mengajak korban untuk makan malam di daerah Badung. Kedua tersangka dijemput oleh korban menggunakan mobil miliknya. Dalam perjalanan pulang malam itu tersangka RN mencekik leher korban hingga korban meninggal dunia dan membuangnya di pinggir jalan umum Denpasar - Gilimanuk hingga ditemukan warga di desa Melaya, Kabupaten Jembrana.
"Jadi TKP-nya di dalam mobil. Mobil ini terus bergerak. Karena kedua pelaku bukan orang Bali, mereka tidak tahu persisnya di mana. Yang jelas tkp-nya dari Jimbaran sampai ditemukan jasad korban," kata dia. Dari hasil autopsi, polisi menemukan ada bekas cekikan, benturan di kepala dan juga patah pada tubuh korban.