Mataram (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Barat, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Purwanto menyatakan pihaknya telah menetapkan 41 tersangka kasus perjudian yang terdiri dari 37 pria dan empat wanita.

"Dari 31 laporan polisi ada 41 tersangka, yang terdiri dari 37 pria dan empat wanita," kata Kapolda NTB saat konferensi pers di kantor Polda NTB, Mataram, Kamis.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Teddy Rustiawan mengatakan tindak pidana perjudian yang berhasil diungkap tersebut berasal dari sejumlah wilayah di NTB. 

Yakni ditangani Dirreskrimum sebanyak tiga kasus, Polres Mataram tiga kasus, Polres Lombok Barat tiga kasus, Polres Lombok Tengah dua kasus, Polres Lombok Timur dua kasus, Polres Lombok Utara dua kasus, dan Polres Sumbawa Barat dua kasus.

Polres Sumbawa empat kasus, Polres Dompu satu kasus, Polres Bima Kota dengan lima kasus dan Polres Bima dua kasus.

"Dapat disimpulkan bahwa jumlah kasus tertinggi terdapat di Bima Kota sebanyak lima kasus, katanya.

Selain itu, jenis kasus perjudian online yang dilakukan tersangka ialah dengan memesan melalui bandarnya berupa togel namun melalui website tertentu.

Dalam kasus tersebut, para tersangka diancam Pasal 303 KUHP ayat 1 dengan pidana paling lama 10 tahun atau denda sebanyak Rp25 juta.

Pewarta : Elsa*Elvi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024