Polda NTB: 37 pria dan empat wanita terjerat kasus perjudian
Kamis, 25 Agustus 2022 19:28 WIB
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Barat, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Purwanto menyebutkan pihaknya telah menetapkan 41 tersangka kasus perjudian yang terdiri dari 37 pria dan empat wanita. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di kantor Polda NTB, Kamis (25/08/2022).
Mataram (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Barat, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Purwanto menyatakan pihaknya telah menetapkan 41 tersangka kasus perjudian yang terdiri dari 37 pria dan empat wanita.
"Dari 31 laporan polisi ada 41 tersangka, yang terdiri dari 37 pria dan empat wanita," kata Kapolda NTB saat konferensi pers di kantor Polda NTB, Mataram, Kamis.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Teddy Rustiawan mengatakan tindak pidana perjudian yang berhasil diungkap tersebut berasal dari sejumlah wilayah di NTB.
Yakni ditangani Dirreskrimum sebanyak tiga kasus, Polres Mataram tiga kasus, Polres Lombok Barat tiga kasus, Polres Lombok Tengah dua kasus, Polres Lombok Timur dua kasus, Polres Lombok Utara dua kasus, dan Polres Sumbawa Barat dua kasus.
Polres Sumbawa empat kasus, Polres Dompu satu kasus, Polres Bima Kota dengan lima kasus dan Polres Bima dua kasus.
"Dapat disimpulkan bahwa jumlah kasus tertinggi terdapat di Bima Kota sebanyak lima kasus, katanya.
Selain itu, jenis kasus perjudian online yang dilakukan tersangka ialah dengan memesan melalui bandarnya berupa togel namun melalui website tertentu.
Dalam kasus tersebut, para tersangka diancam Pasal 303 KUHP ayat 1 dengan pidana paling lama 10 tahun atau denda sebanyak Rp25 juta.
"Dari 31 laporan polisi ada 41 tersangka, yang terdiri dari 37 pria dan empat wanita," kata Kapolda NTB saat konferensi pers di kantor Polda NTB, Mataram, Kamis.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Teddy Rustiawan mengatakan tindak pidana perjudian yang berhasil diungkap tersebut berasal dari sejumlah wilayah di NTB.
Yakni ditangani Dirreskrimum sebanyak tiga kasus, Polres Mataram tiga kasus, Polres Lombok Barat tiga kasus, Polres Lombok Tengah dua kasus, Polres Lombok Timur dua kasus, Polres Lombok Utara dua kasus, dan Polres Sumbawa Barat dua kasus.
Polres Sumbawa empat kasus, Polres Dompu satu kasus, Polres Bima Kota dengan lima kasus dan Polres Bima dua kasus.
"Dapat disimpulkan bahwa jumlah kasus tertinggi terdapat di Bima Kota sebanyak lima kasus, katanya.
Selain itu, jenis kasus perjudian online yang dilakukan tersangka ialah dengan memesan melalui bandarnya berupa togel namun melalui website tertentu.
Dalam kasus tersebut, para tersangka diancam Pasal 303 KUHP ayat 1 dengan pidana paling lama 10 tahun atau denda sebanyak Rp25 juta.
Pewarta : Elsa*Elvi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
TGH Faisal dan Jejak NU struktural di NTB: Refleksi 100 Tahun Nahdlatul Ulama
31 January 2026 20:13 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024