Mataram (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesenian "Marching Band" pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) NTB dapat tuntas dalam satu bulan.

"Diharapkan tidak terlalu lama, satu bulan sudah bisa naik perkara ke penuntutan, bisa P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti)," kata Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Budi Waluya di Mataram, Rabu.

Kendala penyelesaian perkara yang sudah berkutat cukup lama di tangan penyidik kepolisian terhitung sejak tahun 2018 ini, jelas dia, berkaitan dengan pemenuhan alat bukti harga pembanding barang. "Itu barang kan' memang produk usaha rumahan di Yogyakarta. Di situ juga ada beberapa item barang seperti trompet, yang memang itu impor. Yang seperti itu bisa dicari harga pembanding-nya," ujar dia.

Menurut dia, harga pembanding yang menjadi petunjuk jaksa peneliti itu bisa terpenuhi dengan menyesuaikan spesifikasi produk bermerek. "Tinggal mencocokkan dengan harga pasaran sesuai tahun produksi. Barang itu kalau tidak salah produksi tahun 2012, dan pengadaan tahun 2017, tinggal cari saja dan sesuaikan," ucapnya.

Dalam upaya pemenuhan alat bukti tersebut, kata dia, jaksa peneliti dan penyidik sudah sepakat untuk mengoordinasikan secara intensif agar perkara ini segera mendapat kepastian hukum. "Karena selama ini yang ada perbedaan persepsi, makanya ke depan disepakati untuk cari harga pembanding yang diminta jaksa peneliti, dilakukan bersama-sama," ujar dia.

Baca juga: KPK indikasikan penyuap Rektor Unila tak satu orang
Baca juga: KPK tanyakan mekanisme penerimaan mahasiswa baru FH Unila

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial MI dan direktur pelaksana proyek dari CV Embun Emas, berinisial LB. Keduanya ditetapkan dengan penguatan alat bukti dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Potensi kerugian negara mencapai Rp702 juta.

Kerugian pun muncul dari hasil identifikasi penyaluran anggaran pengadaan dalam dua tahap. Pertama senilai Rp1,57 miliar untuk dibagikan ke lima SMA Negeri dan kedua Rp982,43 juta untuk empat SMA swasta.

Namun demikian, berkas sudah berulang kali bolak-balik dari penyidik ke jaksa peneliti. Persoalan dari penanganan kasus ini hanya berkaitan dengan petunjuk jaksa yang meminta penyidik menguatkan hasil audit kerugian negara dengan memuat harga pembanding.

Budi Waluya datang ke Mataram, NTB, bersama tim Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK. Pihaknya melakukan supervisi terhadap progres penanganan perkara korupsi pengadaan alat kesenian "Marching Band" pada Dinas Dikbud NTB bersama pihak kejaksaan, kepolisian, dan BPKP, di Gedung Kejati NTB.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024