Mataram, 2/4 (ANTARA) - Safi'i (28), Tenaga Kerja Indonesia asal Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, yang bekerja di perkebunan kelapa sawit di Malaysia, terancam hukuman mati dengan cara dipandung, atas tuduhan membunuh mandornya.
     Informasi tentang ancaman hukuman mati itu mencemaskan sanak keluarganya yang berdomisili di Penumpung Kesuma, Desa Banyu Urip, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), sehingga mengadu ke Yayasan Panca Karsa (YPK) di Mataram, Senin.
     "Kami memohon bantuan semua pihak, agar Safi'i tidak dihukum mati dengan cara dipancung. Bila perlu dibebaskan karena kami dengar anak itu bukan pelaku pembunuhan, ia hanya tertuduh dalam kasus itu," kata H M Jamali, paman dari Safi'i, yang ditemui saat mengadukan hal itu di YPK Mataram.
     Jamali mendatangi YKP Mataram bersama ibu kandung Safi'i yakni Sitah yang telah berusia lanjut, dan lima orang sanak keluarganya.
     Safi'i merupakan anak bungsu dari lima bersaudara pasangan Dahat (almarhum) dan Sitah. Safi'i sudah pernah menikah, namun cerai tanpa anak.
     Jamali mengatakan, informasi tentang ancaman hukuman mati terhadap Safi'i itu, diperoleh dari Mustiah, TKI yang asalnya sama dengan Safi'i.
     Mustiah menginformasikan ancaman hukuman mati itu setelah menjenguk Safi'i di Penjara Batu Gajah, Keluang, Johor, Malaysia.
     TKI NTB itu ditahan di penjara dengan tuduhan membunuh mandornya di perkebunan kelapa sawit di Tongkang Pecah Batu, di Johor, Malaysia. Insiden pembunuhan itu terjadi di lokasi perkebunan, Februari 2012.
     "Kami percaya informasi akan ada hukuman mati itu setelah Mustiah menelepon kami. Mustiah yang masih berada di Malaysia itu, memiliki hukuman keluarga dengan Safi'i. Dia paman dari Safi'i," ujarnya.
     Safi'i merupakan TKI asal Lombok, NTB, yang bekerja di Malaysia sejak belasan tahun, namun diberangkatkan dalam tiga periode. Periode pertama dan kedua 3-4 tahun, terakhir diberangkatkan Perusahaan Pengerah TKI Swasta  (PPTKIS) PT Wira Karitas, yang beralamat di Gegutu, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, pada 2005.
     Jamali mengatakan, informasi yang diperoleh, Safi'i dituduh membunuh mandornya, sehingga diciduk polisi Malaysia saat sedang beristirahat di lokasi penginapan pekerja perkebunan kelapa sawit.
      Dilaporkan, pelaku pembunuhan tersebut sebenarnya merupakan TKI asal Lombok Timur, NTB, yang kabur dari lokasi kejadian. Safi'i terindikasi terlibat dalam kasus pembunuhan itu karena berada di lokasi saat insiden pembunuhan itu terjadi.
     Disebut-sebut, kasus pembunuhan itu dilatari kekesalan terhadap mandor proyek perkebunan yang menahan upah kerja para TKI.
     "Kami juga yakin, Safi'i tidak membunuh, karena kalau dia yang bunuh pasti dia lari dari lokasi perkebunan itu. Malah, dia lagi istirahat di kamp, lalu ditangkap dengan tuduhan membunuh," ujar Jamali.
     Terkait pengaduan itu, salah seorang aktivis YPK Fitriatun Wahyudi, mengatakan, pengaduan itu akan dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait untuk ditindaklanjuti.
     Pihak terkait itu seperti BP3TKI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri hingga KBRI di Malaysia. 
     "Kami koordinasikan dulu, untuk mengetahui kejelasan masalah yang menimpa TKI asal NTB itu. Kalau memang ada ancaman hukuman mati, tentu patut diperjuangkan agar luput dari ancaman hukuman mati itu," ujarnya. (*)


Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024