Mataram (ANTARA) - Dinas Perindustrian Nusa Tenggara Barat mendapat penghargaan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai apresiasi telah mendukung peningkatan layanan Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak atau Mobile IP Clinic.
Penghargaan diberikan langsung oleh Pelaksana tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Razilu, kepada Kepala Dinas Perindustrian NTB Nuryanti, di Mataram, Kamis.
Pemberian sertifikat merek secara simbolis juga diberikan kepada Dinas Perindustrian NTB yang telah memfasilitasi sertifikasi merek untuk industri kecil dan menengah (IKM) di NTB.
Razilu menjelaskan sebuah kekayaan intelektual merupakan hasil olah pikir dan kemampuan intelektual dari manusia yang pantas untuk mendapatkan penghargaan yang layak. Oleh sebab itu, perlindungan perlu diberikan negara yang di dalamnya terdapat berbagai konsekuensi termasuk salah satu di dalamnya adalah konsekuensi hukum.
"Penemu, pencipta atau pendesain telah mengeluarkan waktu, pikiran, tenaga maupun biaya untuk menghasilkan karya-karya intelektual, maka sudah selayaknya ia mendapatkan kembali sepantas apa yang sudah dia keluarkan," katanya.
Ia mengatakan dalam upaya meningkatkan kuantitas dan kualitas kekayaan intelektual di Indonesia, maka DJKI menetapkan 16 program unggulan pada 2022 yang berfungsi untuk mendukung percepatan target strategis Kemenkumham. Selain itu, mendukung tujuh program unggulan nasional pada 2022.
Salah satu program unggulan tersebut adalah mewujudkan layanan kolaborasi antara Kemenkumham melalui kantor wilayah dengan para piha terkait di daerah dengan kegiatan Mobile Id Clinic.
Melalui kegiatan tersebut, lanjut Razilu, pihanya menghadirkan para ahli di bidang hak cipta, desain industri, merek, dan hak paten kepada masyarakat untuk berkonsultasi dan mendaftarkan diri secara langsung.
"Saat ini Mobile Id Clinic telah hadir di 29 provinsi, di mana NTB merupakan provinsi ke-29. Setelah kegiatan ini, besar harapan DJKI agar kolaborasi antara Kemenkumham Wilayah NTB dengan Pemerintah Provinsi NTB, pemerintah kabupaten/kota, perguruan tinggi dan aparat penegak hukum di NTB dapat terus diperkuat," ujarnya.
Selain Dinas Perindustrian NTB, penghargaan juga diberikan kepada Dinas Koperasi dan UMKM NTB, Kepolisian Daerah NTB, DPRD NTB, dan Pemerintah Kota Mataram.
Pemberian piagam penghargaan tersebut merupakan rangkaian dari acara Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak (Mobile Id Clinic) yang hasil inovasi kolaborasi DJKI bersama seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham.
Penghargaan diberikan langsung oleh Pelaksana tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Razilu, kepada Kepala Dinas Perindustrian NTB Nuryanti, di Mataram, Kamis.
Pemberian sertifikat merek secara simbolis juga diberikan kepada Dinas Perindustrian NTB yang telah memfasilitasi sertifikasi merek untuk industri kecil dan menengah (IKM) di NTB.
Razilu menjelaskan sebuah kekayaan intelektual merupakan hasil olah pikir dan kemampuan intelektual dari manusia yang pantas untuk mendapatkan penghargaan yang layak. Oleh sebab itu, perlindungan perlu diberikan negara yang di dalamnya terdapat berbagai konsekuensi termasuk salah satu di dalamnya adalah konsekuensi hukum.
"Penemu, pencipta atau pendesain telah mengeluarkan waktu, pikiran, tenaga maupun biaya untuk menghasilkan karya-karya intelektual, maka sudah selayaknya ia mendapatkan kembali sepantas apa yang sudah dia keluarkan," katanya.
Ia mengatakan dalam upaya meningkatkan kuantitas dan kualitas kekayaan intelektual di Indonesia, maka DJKI menetapkan 16 program unggulan pada 2022 yang berfungsi untuk mendukung percepatan target strategis Kemenkumham. Selain itu, mendukung tujuh program unggulan nasional pada 2022.
Salah satu program unggulan tersebut adalah mewujudkan layanan kolaborasi antara Kemenkumham melalui kantor wilayah dengan para piha terkait di daerah dengan kegiatan Mobile Id Clinic.
Melalui kegiatan tersebut, lanjut Razilu, pihanya menghadirkan para ahli di bidang hak cipta, desain industri, merek, dan hak paten kepada masyarakat untuk berkonsultasi dan mendaftarkan diri secara langsung.
"Saat ini Mobile Id Clinic telah hadir di 29 provinsi, di mana NTB merupakan provinsi ke-29. Setelah kegiatan ini, besar harapan DJKI agar kolaborasi antara Kemenkumham Wilayah NTB dengan Pemerintah Provinsi NTB, pemerintah kabupaten/kota, perguruan tinggi dan aparat penegak hukum di NTB dapat terus diperkuat," ujarnya.
Selain Dinas Perindustrian NTB, penghargaan juga diberikan kepada Dinas Koperasi dan UMKM NTB, Kepolisian Daerah NTB, DPRD NTB, dan Pemerintah Kota Mataram.
Pemberian piagam penghargaan tersebut merupakan rangkaian dari acara Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak (Mobile Id Clinic) yang hasil inovasi kolaborasi DJKI bersama seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham.