Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyita aset berupa tanah, bangunan, mobil mewah dan motor gede dari bandar narkoba berinisial FA alias V dengan nilai aset ditaksir sebesar Rp50 miliar.
 

"Ini pengungkapan cukup besar dan terus ditindaklanjuti, siapa pun yang terlibat terkait menyangkut masalah penyalahgunaan narkoba akan ditindak secara tegas, bagi bandarnya akan dikenakan tindak pidana pencucian uang (TTPU),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkoba jenis sabu seberat 47 kg di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Aset-aset yang disita dari tersangka FA alias V, salah satu bandar narkoba di wilayah Riau yang berafiliasi dengan jaringan di Malaysia. Barang bukti yang disita berupa tujuh unit alat komunikasi, enam unit mobil mewah dari berbagai merk di antaranya Jaguar, Honda Accord, Marcedez Benz, Fortuner, kemudian lima unit motor gede (4 merk Harley Davidson dan satu merk Indian), 46 unit obyek tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Jakarta, Bandung, Bekasi dan Bogor.

"Selain pengungkapan kasus narkoba saat ini menjadi fokus dari pada jajaran Direktorat Narkoba adanya mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam rangka menyita seluruh aset-asetnya dan memiskinkan bandar narkoba dalam kategori kelas kakap," tutur Dedi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Brigjen Pol. Krisno H Siregar menjelaskan, penangkapan FA alias V selaku bandar kakap narkoba jenis sabu-sabu jaringan Malaysia di wilayah Bengkalis, Riau, berawal dari penangkapan tiga tersangka berinisial MN, HA dan DA pada April 2022.
 

Kemudian dari pengungkapan tersebut terdapat dua buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial AM yang merupakan warga binaan di salah satu lapas, dan DL ditangkap di Pekanbaru, Riau.

Dari penangkapan kedua DPO diperoleh informasi bahwa sabu-sabu 47 kg dipesan oleh FA alias V dari bandar di Malaysia berinisial UJ. Mengetahui rekannya ditangkap FA alias V melarikan diri ke wilayah Bali. "FA ini perannya pemesan dan pembayar narkotika dari Malaysia, mengendalikan pengiriman sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia dengan memerintahkan MN sebagai becak laut," ungkap Krisno.

Krisno mengungkapkan, berdasarkan penyidikan yang dilakukan diperoleh petunjuk terjadi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan FA alias V. Transaksi keuangan-nya terbaca dari buku rekening yang disita penyidik pada penangkapan ketiga tersangka sebelumnya.

Baca juga: Polresta Mataram ungkap pengedar sabu di tempat hiburan malam
Baca juga: Polresta Mataram tangkap lima terduga pengedar sabu-sabu

Berdasarkan penelusuran rekening tersebut, membuka gerbang terbongkar-nya TPPU yang dilakukan FA alias V, termasuk transaksi pembayaran pesanan sabu-sabu kepada tersangka UJ bersama rekannya berinisial SA, warga Malaysia. "Minggu depan kami berangkat ke Malaysia menyampaikan informasi intelijen ini mudah-mudahan mendapatkan hasil lagi," tutur Krisno.

Penyidik juga memblokir sejumlah rekening bank milik tersangka FA alias V dengan nilai uang Rp6,34 miliar. Modus yang dilakukan FA alias V dalam tindak pidana pencucian uang adalah menggunakan nama-nama orang lain untuk memperlancar transaksi narkoba, kemudian memberi aset-aset bukan atas namanya, tetapi nama keluarga dan kolega-nya dalam rangka menyamarkan kepemilikan-nya.

FA alias V juga membuka restoran untuk menyamarkan perolehan pendapatnya seolah-olah dari hasil bisnis yang sah. Lalu menggunakan jasa orang lain dengan berbagai macam peran guna memperlancar bisnis narkoba antara lain membayar transporter dan lalu lintas keuangan.

Tersangka FA alias V disangkakan dengan primer kejahatan narkoba terorganisir Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun, denda Rp1 miliar.

Ia juga disangkakan subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, ancaman hukuman maksimal 20 tahun.



 


Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024