Mataram (ANTARA) - Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Komisaris Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose memimpin pemusnahan barang bukti sitaan sabu-sabu dan ganja di Lapangan Auditorium Yusuf Abu Bakar, Kampus Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat.
"Kita musnahkan barang bukti itu supaya tidak ada dusta di antara kita," kata Komjen Petrus Golose dalam giat pemusnahan barang bukti sitaan narkoba tersebut.
Petrus Golose datang ke Kampus Unram dalam rangkaian kunjungan kerja di NTB. Turut hadir sejumlah pejabat pemerintahan dan aparat penegak hukum di NTB.
Dalam kunjungan itu, Kepala BNN juga memberikan kuliah umum kepada mahasiswa Unram terkait pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Kegiatan pemusnahan barang sitaan narkoba itu memanfaatkan alat milik BNN NTB. Sebanyak 5 ons sabu-sabu dan 2,5 kilogram ganja dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam alat tersebut.
Kepala BNN Provinsi NTB Brigadir Jenderal Polisi Gagas Nugraha menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari sitaan lima kasus penyalahgunaan narkoba.
Kasus pertama dengan barang bukti 93,53 gram dari penangkapan dua tersangka berinisial WL dan HW. Barang bukti yang dimusnahkan 92,39 gram dengan sisanya sudah digunakan untuk bahan uji laboratorium dan kebutuhan persidangan.
Kemudian, kasus dengan lima tersangka, berinisial UJ, MR, JDKP, BH, dan ND dengan barang bukti sabu-sabu 243,08 gram.
"Yang dimusnahkan 236,76 gram. Seberat 3,85 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan 2,47 gram untuk pembuktian di persidangan," ujar Gagas.
Barang bukti dari kasus ketiga, yakni penangkapan lima tersangka berinisial HN, BA, HE, RS, dan JD. Barang bukti yang diamankan 198,15 gram sabu-sabu.
Barang bukti yang dimusnahkan 189,92 gram dengan sisa 5,04 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan 3,19 gram untuk barang bukti di persidangan.
Selanjutnya, barang bukti ganja 505,68 gram. Terungkap peran dua tersangka berinisial LA dan MN. "Ada sisa yang disisihkan untuk uji laboratorium dan bukti di persidangan," ucapnya.
Terakhir, barang bukti 2 kilogram ganja yang dimusnahkan merupakan pengungkapan di Pulau Sumbawa dengan tersangka berinisial IJ.
"Untuk 2 kilogram ganja ini kasusnya masih dalam proses penyidikan," kata dia.
"Kita musnahkan barang bukti itu supaya tidak ada dusta di antara kita," kata Komjen Petrus Golose dalam giat pemusnahan barang bukti sitaan narkoba tersebut.
Petrus Golose datang ke Kampus Unram dalam rangkaian kunjungan kerja di NTB. Turut hadir sejumlah pejabat pemerintahan dan aparat penegak hukum di NTB.
Dalam kunjungan itu, Kepala BNN juga memberikan kuliah umum kepada mahasiswa Unram terkait pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Kegiatan pemusnahan barang sitaan narkoba itu memanfaatkan alat milik BNN NTB. Sebanyak 5 ons sabu-sabu dan 2,5 kilogram ganja dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam alat tersebut.
Kepala BNN Provinsi NTB Brigadir Jenderal Polisi Gagas Nugraha menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari sitaan lima kasus penyalahgunaan narkoba.
Kasus pertama dengan barang bukti 93,53 gram dari penangkapan dua tersangka berinisial WL dan HW. Barang bukti yang dimusnahkan 92,39 gram dengan sisanya sudah digunakan untuk bahan uji laboratorium dan kebutuhan persidangan.
Kemudian, kasus dengan lima tersangka, berinisial UJ, MR, JDKP, BH, dan ND dengan barang bukti sabu-sabu 243,08 gram.
"Yang dimusnahkan 236,76 gram. Seberat 3,85 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan 2,47 gram untuk pembuktian di persidangan," ujar Gagas.
Barang bukti dari kasus ketiga, yakni penangkapan lima tersangka berinisial HN, BA, HE, RS, dan JD. Barang bukti yang diamankan 198,15 gram sabu-sabu.
Barang bukti yang dimusnahkan 189,92 gram dengan sisa 5,04 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan 3,19 gram untuk barang bukti di persidangan.
Selanjutnya, barang bukti ganja 505,68 gram. Terungkap peran dua tersangka berinisial LA dan MN. "Ada sisa yang disisihkan untuk uji laboratorium dan bukti di persidangan," ucapnya.
Terakhir, barang bukti 2 kilogram ganja yang dimusnahkan merupakan pengungkapan di Pulau Sumbawa dengan tersangka berinisial IJ.
"Untuk 2 kilogram ganja ini kasusnya masih dalam proses penyidikan," kata dia.