Mataram (ANTARA) - Polsek Rasanae Timur (Rastim) Polres Bima Kota Polda NTB, berhasil menyita 1.050 botol miras tradisional jenis arak bali yang siap jual dan diedarkan. 

Personel Polsek Rastim dipimpin langsung Kapolsek Iptu Suratno didampingi Kanit Reskrim Aipda Nugroho, Kanit Binmas Aipda Darmawan, dan sejumlah personil Polsek Rastim, mengungkap dan menyita Minuman Keras di wilayah hukum setempat. 

“Jumat (24/9) malam sekitar pukul 22.18 Wita, ditemukan 1.050 botol miras tradisional jenis arak bali yang siap dijual dan diedarkan berhasil kita sita dan amankan,” katanya.

Baca juga: Kurang dari sehari, dua remaja pemanah di Bima diringkus polisi

Baca juga: Polres Bima tangkap empat pengedar sabu
 
Iptu Jufrin menjelaskan, saat pihaknya berpatroli di sekitar wilayah Kelurahan Rontu, Kecamatan Raba Kota Bima, didapatkan tiga botol miras jenis arak bali dari warga setempat. Bahkan petugas juga menemukan tumpukkan botol miras yang masih terbungkus dus dalam jumlah ribuan dan disembunyikan di lubang dengan ditutup terpal biru.  

“Saat tiba di sekitaran TKP, kami temukan lubang yang ditutup terpal dalam jumlah banyak yang dikemas dalam dus, dan langsung kami bawa menuju Mako Polsek Rastim,” katanya. 

Ia juga mengimbau masyarakat  untuk tidak mengonsumsi, menjual edar miras dalam bentuk apapun karena bisa memicu tindak kriminal.

“Saat kami tanyakan warga siapa pemilik barang haram ini, tidak ada yang mengaku dan mengetahuinya,” katanya.   
 

Pewarta : Dewi*Atun
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024