Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, segera menindaklanjuti aturan Menteri Tenaga Kerja terkait penanggulangan tuberkulosis (TBC) di tempat kerja untuk memberikan perlindungan tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja.
"Saat ini kami masih menunggu turunan dari regulasi tersebut, sebagai acuan ditindaklanjuti baik ke perusahaan maupun ke dinas/instansi perkantoran pemerintah," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram Rudi Suryawan di Mataram, Kamis.
Pernyataan itu disampaikan menyikapi aturan Menteri Tenaga Kerja terkait penanggulangan tuberkulosis (TBC) di tempat kerja yang di dalamnya terdapat beberapa poin program pengendalian TBC di tempat kerja.
Diantaranya, program pengobatan pasien TBC pekerja yang perlu dipisahkan ke tempat dengan ventilasi yang baik dan mendapatkan banyak sinar matahari dan agar tidak menularkan ke yang lain.
Selain itu, menciptakan lingkungan kerja yang baik dengan sarana ventilasi yang sesuai standar, serta dukungan alat pelindung diri dan pekerja dengan TBC aktif disarankan untuk diberikan cuti selama dua minggu pada tahap awal pengobatan sampai klinis yang lebih baik dan pekerja tidak lagi menular.
Karena itu, lanjut Rudi, apabila petunjuk teknis pelaksanaan dari aturan tersebut sudah diterima, pihaknya juga akan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan pihak terkait lainnya dalam upaya pencegahan dan penanggulangan TBC di lingkungan kerja.
Misalnya, dengan memberikan penyuluhan dan pendampingan terhadap pekerja yang terjangkit TBC, serta memberikan hak-hak untuk mengikuti program berobat hingga benar-benar dinyatakan sembuh.
"Harapannya, upaya tersebut bisa memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja untuk meningkatkan produktifitas dan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Rudi mengakui, TBC merupakan penyakit lama yang berbahaya bahkan lebih bahaya dibandingkan COVID-19.
"Hanya saja aturan terkait penanggulangan TBC di tempat kerja baru diterbitkan, sebagai bentuk jaminan keselamatan dan kesehatan kerja terhadap penyakit menular," katanya.
"Saat ini kami masih menunggu turunan dari regulasi tersebut, sebagai acuan ditindaklanjuti baik ke perusahaan maupun ke dinas/instansi perkantoran pemerintah," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram Rudi Suryawan di Mataram, Kamis.
Pernyataan itu disampaikan menyikapi aturan Menteri Tenaga Kerja terkait penanggulangan tuberkulosis (TBC) di tempat kerja yang di dalamnya terdapat beberapa poin program pengendalian TBC di tempat kerja.
Diantaranya, program pengobatan pasien TBC pekerja yang perlu dipisahkan ke tempat dengan ventilasi yang baik dan mendapatkan banyak sinar matahari dan agar tidak menularkan ke yang lain.
Selain itu, menciptakan lingkungan kerja yang baik dengan sarana ventilasi yang sesuai standar, serta dukungan alat pelindung diri dan pekerja dengan TBC aktif disarankan untuk diberikan cuti selama dua minggu pada tahap awal pengobatan sampai klinis yang lebih baik dan pekerja tidak lagi menular.
Karena itu, lanjut Rudi, apabila petunjuk teknis pelaksanaan dari aturan tersebut sudah diterima, pihaknya juga akan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan pihak terkait lainnya dalam upaya pencegahan dan penanggulangan TBC di lingkungan kerja.
Misalnya, dengan memberikan penyuluhan dan pendampingan terhadap pekerja yang terjangkit TBC, serta memberikan hak-hak untuk mengikuti program berobat hingga benar-benar dinyatakan sembuh.
"Harapannya, upaya tersebut bisa memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja untuk meningkatkan produktifitas dan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Rudi mengakui, TBC merupakan penyakit lama yang berbahaya bahkan lebih bahaya dibandingkan COVID-19.
"Hanya saja aturan terkait penanggulangan TBC di tempat kerja baru diterbitkan, sebagai bentuk jaminan keselamatan dan kesehatan kerja terhadap penyakit menular," katanya.